Agus Ucapkan Terima Kasih ke Pasukan Oranye yang Datangi Kampanyenya
Arief Ikhsanudin - detikNews
Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom
Quote:
Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Yudhoyono, mengucapkan terima kasih kepada Petugas Pemelihara Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) yang hadir di acara kampanyenya di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sekitar delapan orang PPSU Berseragam oranye datang dalam acara ramah tamah di RW 10, Sukabumi Utara.
"Pak, katanya, kalau Bapak jadi gubernur, PPSU mau dikurangi ya?" Tanya petugas PPSU Fajar kepada Agus dengan pengeras suara, Kamis (17/11/2016).
Agus menjawab kekhawatiran Fajar dengan memastikan tidak akan melakukan hal tersebut. Dia menjanjikan hal sebaliknya.
"Bahwa, justru kita berterima kasih kepada PPSU. Kita akan pertahankan peran mereka, dan meningkatkan kesejahteraan mereka," kata Agus.
Agus mengatakan hal yang selalu dia katakan terkait keberadaan PPSU. Dia menjamin tidak akan membubarkan PPSU.
"Benar, ada isu desas desus yang mengatakan 'Pasukan Oranye' akan dibubarkan kalau gubernur saya. Itu tidak benar, itu bohong. Saya tidak tahu kenapa ceritanya seperti itu, tapi saya pikir itu upaya tertentu yang ingin membuat bingung masyarakat," kata Agus.
Agus menilai, PPSU memiliki peran penting di Jakarta. PPSU telah membuat kota Jakarta menjadi kota yang bersih dan sehat.
"Insya Allah, kalau Jakarta kita bersih dan indah kota akan menjadi sehat. Tidak hanya sehat raganya juga sehat jiwanya. Kita ingin hidup kita bahagia, bahagia bukan hanya yang dilihat dari materi tapi karena lingkungannya baik," kata Agus.
(bag/bag)
Sumber
Padahal Pasukan Oranye termasuk ASN. Masuk di komponen PPPK (Pegawai Pemerintah dgn Perjanjian Kerja), sesuai UU ASN Pasal 1 UU 5/2014:
Quote:
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
...
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
...
Quote:
UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016)
...
Pasal 70
(1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
...