Selama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih berada di dunia politik Indonesia, selama itu pula media kita akan "senang hati" mengutip apa saja yang keluar dari mulutnya.
Popularitas Ahok terus menanjak berkat media yang selalu mengutip omongannya yang memang terdengar dahsyat. Beliau bisa marah sana marah sini, mengomeli bawahannya yang tidak melakukan tugasnya atau meledak-ledak menantang lawan-lawan politiknya.
Tapi meledak-ledaknya Ahok berbeda dengan Donald Trump. Kalo Trump suka berapi-api menyuarakan kebencian dan rasialisme, Ahok hampir selalu meledak-ledak dengan alasan yang tepat secara politis: perang melawan korupsi, meminimalisasi kebocoran anggaran daerah, terlaksananya layanan publik yang prima, membangun Jakarta jadi kota yang lebih baik dan sederet alasan lain yang hebat dan baik.
Quote:
Ahok dianggap sebagian orang sebagai figur pemimpin ideal. Banyak warga Jakarta yang rela berada di belakangnya untuk melawan musuh-musuhnyaa. Bahkan menjadi simbol perlawanan terhadap elite politik yang korup. Hingga akhirnya sekelompok anak muda membentuk Teman Ahok. Dianggap bisa menyelamatkan anggaran DKI dan membuat Jakarta maju, Teman Ahok pun berusaha membuat Ahok kembali memimpin ibukota pada periode berikutnya, yakni dengan mengusung melalui jalur independen.
Konsekuensinya, Teman Ahok harus mengumpulkan bukti dukungan dan fotokopi KTP warga Jakarta sejumlah 550.000 untuk memenuhi persyaratan dari KPUD, namun mereka bertekad untuk mengumpulkan 1 juta KTP.
Banyak pihak yang mencibir misi ini, bahkan politisi Parta Gerindra, Habiburrokhman menulis di akun Twitternya "Saya berani terjun bebas dari Puncak Monas kalau KTP Ahok beneran cukup untuk nyalon." dan akhir Mei 2016, Teman Ahok berhasil mengumpulkan 1 juta KTP. Namun keberanian Habiburrokhman untuk terjun dari Monas hanya janji politisi yang tinggal janji. Tidak ada realisasi.
Quote:
Sebelum kasus penistaan agama ini, Ahok sudah beberapa kali terganjal kasus di antaranya terlibat konflik dengan BPK karena BPK menyampaikan adanya kerugian 191 milyar dalam pembelian tanah RS Sumberwaras. Belakangan diketahui kalau BPK salah melihat posisi tanah, dimana BPK menilai posisi tanahd di Jalan Tomang Utara, namun BPN menyatakan posisi tanah di Jalan Kyai Tapah. NJOP dua jalan berbeda cukup jauh, dimana Tomang Utara Rp 7 juta per meter, sedangkan Kyai Tapah Rp 20 juta permeter. Dalam kasus ini, KPK tidak bisa memproses kasus pembelian tanah Sumberwaras karena semuanya normal dan BPK salah dalam melakukan audit.
Quote:
Kasus kedua adalah korupsi reklamasi dimana Ahok disebut menerima sebesar Rp 392 milyar lewat kontribusi tambahan, dibayar cash. Padahal, Pemprov DKI tidak menerima uang dalam bentuk cash. Sedangkan pemberian tambahan kontribusi itu sebagai syarat untuk memperpanjang izin prinsip menjadi izin pelaksanaan reklamasi. Bentuknya juga bukan uang cash, melainkan pembangunan infrastruktur seperti rumah susun sewa sederhana (rusunawa), jalur inspeksi hingga pembangunan pompa air.
Quote:
Demo "Tangkap Ahok" terkait reklamasi dan Suberwaras sudah berkali-kali dilaksanakan, bahkan mengerahkan ratusan hingga ribuan massa. Mereka menuntut Ahok segera ditangkap, padahal Ahok belum pernah ditetapkan sebagai tersangka terkait Sumberwaras dan reklamasi.
Sementara kasus yang sedang dibicarakan selama kurang lebih 1 bulan terakhir ini adalah mengenai kasus Almaidah ayat 51. Saat itu video pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beredar dengan alasan yang kurang baik untuknya.
"Bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya. Ya, kan, dibohongi pakai surat Al-Maidah: 51—macam-macam itu," kata Ahok, disambut tawa hadirin. "Itu hak Bapak-Ibu, ya. Jadi, Bapak-Ibu, perasaan enggak bisa pilih, nih, karena 'saya takut masuk neraka'—dibodohin itu—enggak apa-apa."
Selama berminggu-minggu video itu jadi bahan pergunjingan di berbagai media sosial hingga warung-warung kopi. Orang-orang berdebat seolah nggak ada ujungnya tentang surat Al-Maidah ayat 51. Kubu satu menghujat Ahok habis-habisan, menudingnya telah melecehkan Islam dan Al-Quran, kubu lainnya membela Ahok dengan militan.
Ahok akhirnya minta maaf atas ucapannya tersebut. Padahal para pendukungnya telah menyodorkan berbagai terjemahan dan tafsir dan hujah untuk mendukung pernyataannya. Dan, para penentangnya sama sekali tak mau berhenti mencaci-maki, mengancam, mereka hanya ingin Ahok dipenjara atau mati.
Quote:
Sementara menurut mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif atau Buya Syafii, Ahok tidak melecehkan Alquran. Bahkan publik seharusnya memperhatikan lebih detail pernyataan Ahok karena tidak ada ucapan yang melecehkan Alquran.
Maksud Ahok, menurut Syafii, hendak mengkritisi orang yang menggunakan Alquran untuk membohongi masyarakat agar tidak memilih petahana gubernur itu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Sementara itu, terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Syafii menuturkan lembaga tersebut harus menjaga martabat melalui fatwa berdasarkan analisa yang jernih, cerdas dan bertanggung jawab.
Syafii mengungkapkan bentuk konkret dari fatwa MUI yakni aksi damai dari Gerakan Nasional Pendukung Fatwa (GNPF) MUI yang berujung rusuh di sekitar Silang Monas Jakarta pada Jumat (4/11).
Selain itu, tokoh agama dari Muhammadiyah ini juga berpesan agar masyarakat tidak mengorbankan kepentingan bangsa dan negara untuk urusan kelompok melalui fatwa MUI.
Quote:
Ternyata ini bukan kali pertama untuk Ahok dalam berurusan dengan penentangan beberapa pihak saat akan menjadi kepala daerah. Pada saat maju menjadi Bupati Belitung Timur pada tahun 2004, Beliau juga sempat dijegal dengan menggunakan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Kasus ini kembali terulang pada saat maju sebagai calon Gubernur Bangka Belitung tahun 2007. Bahkan saat itu, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid turut mendukung langkah pria kelahiran Belitung Timur. Walaupun pada akhirnya dia harus kalah oleh rivalnya, Eko Maulana Ali. Kini, Ahok kembali mengalami permasalahan yang serupa saat akan maju dalam Pilkada DKI 2017.
Quote:
Hingga akhirnya kasus penistaan agama ini berlanjut ke ranah hukum, hari ini, Rabu 16 November 2016, Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri. Meski suara tidak bulat, namun dominasi pendapat menyatakan bahwa kasus ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka. Sementara itu, menurut Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Polri memperilakan Ahok untuk mengajukan praperadilan sesuai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya. Praperadilan adalah hak setiap warga negara yang terlibat kasus pidana, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketua KPU juga mengatakan bahwa status tersangka Ahok tidak menggugurkan statusnya sebagai calon gubernur DKI Jakarta. KPU DKI baru akan membatalkan pencalonan Ahok apabila telah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sementara partai pendukung tak bisa menarik dukungannya terhadap Ahok.
Menurut agan agan, apa Ahok masih kompetitif buat nyalonin jadi DKI1 gan? Komeng di mari yuk kita diskusi
Sumur 1 Sumur 2 Sumur 3