- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kriminal Peras Petinggi BUMN Hingga Rp 3 Miliar, Oknum Perwira Polisi Kena OTT


TS
utangcahyono86
Kriminal Peras Petinggi BUMN Hingga Rp 3 Miliar, Oknum Perwira Polisi Kena OTT
FAJAR.CO.ID JAKARTA – Anggota Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP berinisial B terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Divisi Propam Mabes Polri.
Oknum perwira polisi itu diduga memeras pihak yang berperkara dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamana Polri, Irjen Idham Aziz membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AKBP B.
“Iya (tertangkap),” kata Idham dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (17/11).
Jenderal bintang dua ini mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan pemerasan tersebut.
“Sekarang mau diserahkan ke Tipikor,” sambung Idham.
Terpisah, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno mengatakan, ada seorang penyidik di lingkungan Bareskrim berpangkat perwira menengah tengah diproses dugaan memeras tersangka korupsi.
“Div Propam Polri yang menangani dan sedang dikoordinasikan dengan Bareskrim untuk giat pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dwi saat dikonfirmasi di Jakarta.
OTT ini juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, senada dengan Prayitno, kata Boy, seorang penyidik di lingkungan Bareskrim berpangkat perwira menengah tengah diproses terkait tersangka korupsi.
“Memang benar ada pemeriksaan yang bersangkutan di Div Propam. Apakah modusnya memeras atau menyuap (tersangka korusi), kita tunggu hasil pemeriksaannya dulu,” kata Boy.
Boy juga mengungkapkan bila perwira menengah itu bertugas di Dit Tipidkor Bareskrim Polri. “Iya benar, yang bersangkutan,” ungkap Boy.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bekas penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diamankan pada pekan lalu oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri dan Dit Tipidkor Polri.
Disebut-sebut ia memeras pihak yang berperkara dalam kasus tersebut hingga Rp 3 miliar.
Dalam perkara dugaan korupsi program cetak sawah yang dilakukan Kementerian BUMN di Kalimantan Barat pada 2012-2014, penyidik Direktorat Tipidkor telah menetapkan mantan Dirut PT Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin sebagai tersangka.
Upik ditetapkan tersangka saat dirinya menjabat Asdep Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah.
Menurut penyidik, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai.
Hasilnya pun tidak sesuai dengan ketentuan awal yaitu agar dapat digunakan untuk program cetak sawah.
Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Proyek itu merupakan proyek patungan sejumlah BUMN, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Perusahaan Gas Negara (PGN).
Berdasarkan catatan kepolisian, pengerjaan proyek cetak sawah bernilai Rp 360 miliar itu dipercayakan ke PT Sang Hyang Seri.
Selanjutnya, perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Yodya Karya.
http://fajar.co.id/2016/11/17/peras-petinggi-bumn-hingga-rp-3-miliar-oknum-perwira-polisi-kena-ott/
lagi-lagi oknum 86
Oknum perwira polisi itu diduga memeras pihak yang berperkara dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamana Polri, Irjen Idham Aziz membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AKBP B.
“Iya (tertangkap),” kata Idham dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (17/11).
Jenderal bintang dua ini mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan pemerasan tersebut.
“Sekarang mau diserahkan ke Tipikor,” sambung Idham.
Terpisah, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno mengatakan, ada seorang penyidik di lingkungan Bareskrim berpangkat perwira menengah tengah diproses dugaan memeras tersangka korupsi.
“Div Propam Polri yang menangani dan sedang dikoordinasikan dengan Bareskrim untuk giat pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dwi saat dikonfirmasi di Jakarta.
OTT ini juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, senada dengan Prayitno, kata Boy, seorang penyidik di lingkungan Bareskrim berpangkat perwira menengah tengah diproses terkait tersangka korupsi.
“Memang benar ada pemeriksaan yang bersangkutan di Div Propam. Apakah modusnya memeras atau menyuap (tersangka korusi), kita tunggu hasil pemeriksaannya dulu,” kata Boy.
Boy juga mengungkapkan bila perwira menengah itu bertugas di Dit Tipidkor Bareskrim Polri. “Iya benar, yang bersangkutan,” ungkap Boy.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bekas penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diamankan pada pekan lalu oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri dan Dit Tipidkor Polri.
Disebut-sebut ia memeras pihak yang berperkara dalam kasus tersebut hingga Rp 3 miliar.
Dalam perkara dugaan korupsi program cetak sawah yang dilakukan Kementerian BUMN di Kalimantan Barat pada 2012-2014, penyidik Direktorat Tipidkor telah menetapkan mantan Dirut PT Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin sebagai tersangka.
Upik ditetapkan tersangka saat dirinya menjabat Asdep Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah.
Menurut penyidik, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai.
Hasilnya pun tidak sesuai dengan ketentuan awal yaitu agar dapat digunakan untuk program cetak sawah.
Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Proyek itu merupakan proyek patungan sejumlah BUMN, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Perusahaan Gas Negara (PGN).
Berdasarkan catatan kepolisian, pengerjaan proyek cetak sawah bernilai Rp 360 miliar itu dipercayakan ke PT Sang Hyang Seri.
Selanjutnya, perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Yodya Karya.
http://fajar.co.id/2016/11/17/peras-petinggi-bumn-hingga-rp-3-miliar-oknum-perwira-polisi-kena-ott/
lagi-lagi oknum 86

0
2K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan