- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Inilah Dua Kesalahan Fatal Desmon Sehingga Dituding Menghina Nabi


TS
eitan2
Inilah Dua Kesalahan Fatal Desmon Sehingga Dituding Menghina Nabi

Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan oleh Bambang Sri Pujo, yang mewakili Aliansi Nasional 98.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016.
Desmond dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW karena pernyataan yang dilontarkannya dalam salah satu tayangan stasiun televisi swasta.
Dalam acara yang ditayangkan secara langsung itu, Desmond menyindir Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sindiran itu terkait rencana Ahok menghadirkan ahli dari Mesir dalam gelar perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan terhadapnya.
Menurut Bambang, Desmond menyatakan, Ahok lebih baik membangkitkan Nabi Muhammad ketimbang mendatangkan ahli dari Mesir.
"Setelah dianalisis secara hukum, pernyataan Desmond ini kami anggap lebih berbahaya, dari pernyataan Pak Ahok," ujar Bambang, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Desmond dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bambang mengatakan, meski berseberangan dengan Ahok, seharusnya pernyataan itu tak dilontarkan Desmond.
Ia menilai, ada dua hal dalam pernyataan Desmond yang dianggap menistakan agama.
Pertama, Desmond menyinggung soal menghidupkan orang yang sudah mati.
Kedua, orang yang dimaksud adalah Rasul yang merupakan utusan Allah.
"Menurut kami, itu sangat bertentangan dengan Pasal 156 a sehingga kami, masyarakat, tidak nyaman," kata Bambang.
Pernyataan Desmond juga dianggap bertentangan dengan putusan Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Dalam pandangan MUI, kata Bambang, penistaan agama salah satunya adalah mengingkari Rukun Islam dan Rukun Iman.
Menurut Bambang, sebagai orang terpelajar, seharusnya Desmond menyadari pernyataannya menyalahi ajaran agama.
"Kami anggap ini sebuah kesengajaan," kata dia.
Pembelaan Desmon
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengklarifikasi tuduhan Aliansi 98 yang melaporkannya ke polisi atas tuduhan menghina Nabi dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta.
"Itu menghina nabinya di mana? Dalam Islam kita percaya rukun iman dan salah satunya iman kepada rasul. Mukjizat Nabi Isa salah satunya menghidupkan orang mati," kata Desmond saat dihubungi, Rabu (16/11/2016) malam.
"Ahok dalam salah satu video pernah menyatakan Yesus itu Nabi Isa, atas dasar itulah saya mengatakan kenapa dia (Ahok) enggak minta untuk menghidupkan Rasulullah," kata Desmond.
Ia mengatakan, sebagai penganut ajaran Nabi Muhammad, dirinya tak mungkin menghina Nabi Muhammad.
Desmond menganggap pihak yang melaporkannya ke polisi tak memahami konteks pernyataan yang diucapkannya waktu itu.
"Pernyataan itu kan saya nyatakan sebagai bentuk kepercayaan saya sebagai muslim kepada rukun iman," tutur politisi Partai Gerindra itu.
Selain itu, menurut Desmond, laporan yang dilayangkan kepadanya tidak tepat. Sebab, saat itu dirinya sebagai anggota DPR yang tengah berbicara di hadapan publik memiliki hak imunitas.
Ia merasa tak ada yang dilanggar olehnya sebagai anggota DPR saat menyampaikan pernyataan tersebut.
Namun, Desmond mengakui bisa jadi pernyataannya itu disampaikan dalam situasi dan tempat yang kurang tepat.
Ia tetap meyakini, pelaporannya yang didasarkan pada pasal 156 a KUHP tidak tepat. Sebab, sebagai seorang muslim, dirinya menganggap tak mungkin menghina agama sendiri.
"Mungkin saya sampaikan pernyataan itu di tempat yang enggak tepat, makanya saya minta maaf ke seluruh kaum muslimin. Tapi saya tidak minta maaf ke pelaporan itu," ujar Desmond.
Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Bambang Sri Pujo, yang mewakili Aliansi Nasional 98.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016.
Desmond dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW karena pernyataan yang dilontarkannya dalam salah satu tayangan stasiun televisi swasta.
Dalam acara yang ditayangkan secara langsung itu, Desmond menyindir Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sindiran itu terkait rencana Ahok menghadirkan ahli dari Mesir dalam gelar perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan terhadapnya.
Menurut Bambang, Desmond menyatakan, Ahok lebih baik membangkitkan Nabi Muhammad ketimbang mendatangkan ahli dari Mesir.
"Setelah dianalisis secara hukum, pernyataan Desmond ini kami anggap lebih berbahaya, dari pernyataan Pak Ahok," ujar Bambang, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
sumber
Ia dilaporkan oleh Bambang Sri Pujo, yang mewakili Aliansi Nasional 98.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016.
Desmond dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW karena pernyataan yang dilontarkannya dalam salah satu tayangan stasiun televisi swasta.
Dalam acara yang ditayangkan secara langsung itu, Desmond menyindir Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sindiran itu terkait rencana Ahok menghadirkan ahli dari Mesir dalam gelar perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan terhadapnya.
Menurut Bambang, Desmond menyatakan, Ahok lebih baik membangkitkan Nabi Muhammad ketimbang mendatangkan ahli dari Mesir.
"Setelah dianalisis secara hukum, pernyataan Desmond ini kami anggap lebih berbahaya, dari pernyataan Pak Ahok," ujar Bambang, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Desmond dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bambang mengatakan, meski berseberangan dengan Ahok, seharusnya pernyataan itu tak dilontarkan Desmond.
Ia menilai, ada dua hal dalam pernyataan Desmond yang dianggap menistakan agama.
Pertama, Desmond menyinggung soal menghidupkan orang yang sudah mati.
Kedua, orang yang dimaksud adalah Rasul yang merupakan utusan Allah.
"Menurut kami, itu sangat bertentangan dengan Pasal 156 a sehingga kami, masyarakat, tidak nyaman," kata Bambang.
Pernyataan Desmond juga dianggap bertentangan dengan putusan Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Dalam pandangan MUI, kata Bambang, penistaan agama salah satunya adalah mengingkari Rukun Islam dan Rukun Iman.
Menurut Bambang, sebagai orang terpelajar, seharusnya Desmond menyadari pernyataannya menyalahi ajaran agama.
"Kami anggap ini sebuah kesengajaan," kata dia.
Pembelaan Desmon
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengklarifikasi tuduhan Aliansi 98 yang melaporkannya ke polisi atas tuduhan menghina Nabi dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta.
"Itu menghina nabinya di mana? Dalam Islam kita percaya rukun iman dan salah satunya iman kepada rasul. Mukjizat Nabi Isa salah satunya menghidupkan orang mati," kata Desmond saat dihubungi, Rabu (16/11/2016) malam.
"Ahok dalam salah satu video pernah menyatakan Yesus itu Nabi Isa, atas dasar itulah saya mengatakan kenapa dia (Ahok) enggak minta untuk menghidupkan Rasulullah," kata Desmond.
Ia mengatakan, sebagai penganut ajaran Nabi Muhammad, dirinya tak mungkin menghina Nabi Muhammad.
Desmond menganggap pihak yang melaporkannya ke polisi tak memahami konteks pernyataan yang diucapkannya waktu itu.
"Pernyataan itu kan saya nyatakan sebagai bentuk kepercayaan saya sebagai muslim kepada rukun iman," tutur politisi Partai Gerindra itu.
Selain itu, menurut Desmond, laporan yang dilayangkan kepadanya tidak tepat. Sebab, saat itu dirinya sebagai anggota DPR yang tengah berbicara di hadapan publik memiliki hak imunitas.
Ia merasa tak ada yang dilanggar olehnya sebagai anggota DPR saat menyampaikan pernyataan tersebut.
Namun, Desmond mengakui bisa jadi pernyataannya itu disampaikan dalam situasi dan tempat yang kurang tepat.
Ia tetap meyakini, pelaporannya yang didasarkan pada pasal 156 a KUHP tidak tepat. Sebab, sebagai seorang muslim, dirinya menganggap tak mungkin menghina agama sendiri.
"Mungkin saya sampaikan pernyataan itu di tempat yang enggak tepat, makanya saya minta maaf ke seluruh kaum muslimin. Tapi saya tidak minta maaf ke pelaporan itu," ujar Desmond.
Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Bambang Sri Pujo, yang mewakili Aliansi Nasional 98.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016.
Desmond dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW karena pernyataan yang dilontarkannya dalam salah satu tayangan stasiun televisi swasta.
Dalam acara yang ditayangkan secara langsung itu, Desmond menyindir Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sindiran itu terkait rencana Ahok menghadirkan ahli dari Mesir dalam gelar perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan terhadapnya.
Menurut Bambang, Desmond menyatakan, Ahok lebih baik membangkitkan Nabi Muhammad ketimbang mendatangkan ahli dari Mesir.
"Setelah dianalisis secara hukum, pernyataan Desmond ini kami anggap lebih berbahaya, dari pernyataan Pak Ahok," ujar Bambang, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
sumber
Mission has begin

Diubah oleh eitan2 18-11-2016 10:24
0
21.1K
Kutip
202
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan