Quote:
Rimanews - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, penyidik hingga kini belum menindaklanjuti laporan Sukmawati Soekarnoputri terkait pernyataan Rizieq saat Tablig Akbar FPI beberapa waktu lalu yang diduga menghina Pancasila.
"Semua laporan kami tangani. Tapi kan ada tahap-tahapannya. Kami klarifikasi dulu data dan informasinya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya kepada Rimanews, Kamis (17/11/2016).
Di acara tablig akbar, Rizieq berujar, “Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala”. Pernyataan itu direspons oleh Sukmawati yang menuding Rizieq telah menghina lambang dan dasar negara Pancasila, serta kehormatan dan martabat Soekarno sebagai Proklamator dan Presiden pertama Republik Indonesia.
Agung menjelaskan, penyidik belum memanggil pihak-pohak yang diduga terkait dengan kasus tersebut. "Klarifikasi belum. Kalau sudah sidik baru dipanggil, penyelidikan kan tidak ada pemanggilan," kilahnya.
Dalam laporan bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim, Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara. Rizieq dituding melanggar Pasal 154 (a) KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 (a) jo Pasal 68 Undang-undang no. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsan. Laporan tersebut berdasarkan rekaman video yang diunggah di jejaring Youtube.
Oh kirain gak diproses, ternyata diproses juga....
http://m.rimanews.com/nasional/hukum...s-Habib-Rizieq
