Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kudaponi.3gpAvatar border
TS
kudaponi.3gp
Ratna Sarumpaet : Saya Tidak Puas Ahok Jadi Tersangka, Dia harus Ditangkap


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet, aktivis perempuan yang selama ini aktif menentang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyambut gembira usai mengetahui 'status baru' sang petahana terkait kasus penistaan agama.
Ia mengaku senang mendengar 'Ahok Tersangka', dan akan turut mengikuti proses hukum yang akan dijalani oleh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Bagus dong, tinggal proses ke depan seperti apa," ujar Ratna, saat dihubungi, Rabu (16/11/2016).

Kendati menyambut baik, dia tidak puas lantaran Ahok masih bisa bebas.
Ia berharap agar Ahok segera ditangkap, dan tidak hanya sekadar menjadi seorang tersangka kasus penistaan agama.

"Saya pribadi tidak puas Ahok jadi tersangka, dia harus ditangkap," tegas Ratna.

Menurutnya, kasus penghinaan terhadap surat Al-Maidah ayat 51 itu tidak berdiri pada ruang hampa yang tidak menimbulkan efek.
Penghinaan tersebut, kata dia, muncul dari rakyat bawah.

Ratna menegaskan, rakyat geram melihat perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang tokoh pejabat.

"Ada kemarahan umat Islam, terkait perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh pejabat publik," kata Ratna.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan atas pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama.

Hasil penyelidikan tersebut diumumkan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016) kemarin.
Dalam pengumuman tersebut, tim penyelidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Agus Adrianto menyimpulkan penyelidikan layak ditingkatkan pada tahap penyidikan.

Ahok dikenai pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.

Kasus dugaan penistaan agama berawal dari adanya video yang didalamnya memperlihatkan Ahok yang diduga menghina Surat Al-Maidah ayat 51 saat dirinya melakukan kunjungannya ke Kepulauan Seribu.

http://m.tribunnews.com/metropolitan/2016/11/17/ratna-sarumpaet-saya-tidak-puas-ahok-jadi-tersangka-dia-harus-ditangkap


Ntap belum puas emoticon-Leh Uga
0
15.7K
229
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan