- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anak Buah SBY Didakwa Terima Suap Rp500 Juta


TS
razman.yazid
Anak Buah SBY Didakwa Terima Suap Rp500 Juta
INILAHCOM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana didakwa menerima suap senilai Rp500 juta dari pengusaha asal Sumatera Barat Yogan Askan.
Suap yang diterima oleh anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK, Herry BS Ratna Putra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Selain itu, pemberian uang itu lanjut Jaksa KPK juga bertentangan dengan Jabatan I Putu sebagai anggota DPR. "Pemberian hadiah tersebut bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI, untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Jaksa.
Dalam memaparkan dakwaanya Jaksa KPK menjelaskan, suap itu bermula pada sekitar Agustus 2015. Dimana orang kepercayaan Putu Sudiartana bernama Suhemi, menemui pihak swasta bernama Desrio Putra.
Suhemi mengaku sebagai teman Putu dan menawarkan dapat membantu pengurusan anggaran di DPR. Selanjutnya, Suhemi minta dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
Desrio Putra kemudian menjelaskan kepada Suprapto mengenai Suhemi yang dapat membantu menambah anggran DAK dapat digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumbar.
Suprapto kemudian meminta Desrio untuk menemui Indra Jaya, yang merupakan Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman, untuk mendiskusikan masalah anggaran tersebut.
Suprapto kemudian meminta Indra Jaya untuk membuat surat pengajuan DAK yang jumlahnya sebesar Rp530,7 miliar. Namun, setelah menemui Putu di Gedung DPR, Suprapto meminta Indra untuk menambah permintaan anggaran menjadi Rp620,7 miliar.
Dalam pertemuan di Gedung DPR, Putu menjanjikan bahwa anggaran yang diusulkan tidak hanya untuk pembangunan jalan, namun juga untuk pembangunan gedung dan pengadaan air bersih.
Pada Januari 2016, Indra Jaya memperkenalkan Yogan Askan sebagai pengusaha kepada Suhemi. Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, Yogan meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.
Selanjutnya, pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, dilakukan pertemuan antara Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra Jaya. Dalam pertemuan itu, Putu menjanjikan bahwa DAK yang akan disetujui minimal Rp50 miliar.
Suprapto kemudian meminta Putu agar anggaran dapat ditambah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp150 miliar. Putu menyetujuinya, dan meminta agar disediakan imbalan sebesar Rp1 miliar.
Pada 20 Juni 2016, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan, yang dihadiri oleh Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp500 juta.
Uang sebesar Rp500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamid Rp50 juta. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti.
Atas perbuatan tersebut, Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[jat]
sumber : http://m.inilah.com/news/detail/2339392/anak-buah-sby-didakwa-terima-suap-rp500-juta
waduh kena lagi
Suap yang diterima oleh anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK, Herry BS Ratna Putra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Selain itu, pemberian uang itu lanjut Jaksa KPK juga bertentangan dengan Jabatan I Putu sebagai anggota DPR. "Pemberian hadiah tersebut bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI, untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Jaksa.
Dalam memaparkan dakwaanya Jaksa KPK menjelaskan, suap itu bermula pada sekitar Agustus 2015. Dimana orang kepercayaan Putu Sudiartana bernama Suhemi, menemui pihak swasta bernama Desrio Putra.
Suhemi mengaku sebagai teman Putu dan menawarkan dapat membantu pengurusan anggaran di DPR. Selanjutnya, Suhemi minta dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
Desrio Putra kemudian menjelaskan kepada Suprapto mengenai Suhemi yang dapat membantu menambah anggran DAK dapat digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumbar.
Suprapto kemudian meminta Desrio untuk menemui Indra Jaya, yang merupakan Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman, untuk mendiskusikan masalah anggaran tersebut.
Suprapto kemudian meminta Indra Jaya untuk membuat surat pengajuan DAK yang jumlahnya sebesar Rp530,7 miliar. Namun, setelah menemui Putu di Gedung DPR, Suprapto meminta Indra untuk menambah permintaan anggaran menjadi Rp620,7 miliar.
Dalam pertemuan di Gedung DPR, Putu menjanjikan bahwa anggaran yang diusulkan tidak hanya untuk pembangunan jalan, namun juga untuk pembangunan gedung dan pengadaan air bersih.
Pada Januari 2016, Indra Jaya memperkenalkan Yogan Askan sebagai pengusaha kepada Suhemi. Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, Yogan meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.
Selanjutnya, pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, dilakukan pertemuan antara Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra Jaya. Dalam pertemuan itu, Putu menjanjikan bahwa DAK yang akan disetujui minimal Rp50 miliar.
Suprapto kemudian meminta Putu agar anggaran dapat ditambah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp150 miliar. Putu menyetujuinya, dan meminta agar disediakan imbalan sebesar Rp1 miliar.
Pada 20 Juni 2016, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan, yang dihadiri oleh Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp500 juta.
Uang sebesar Rp500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamid Rp50 juta. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti.
Atas perbuatan tersebut, Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[jat]
sumber : http://m.inilah.com/news/detail/2339392/anak-buah-sby-didakwa-terima-suap-rp500-juta
waduh kena lagi

0
2.4K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan