Ngakunya Tim Pemberantasan Pungli Mabes Polri, Ternyata…
November 11, 2016 3:08 pm

foto kedua jalang tersebut
Dua orang perempuan yang mengaku sebagai tim pemberantasan pungli Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Delitua, Kamis (10/11/2016) sore.
Keduanya ditangkap setelah melakukan penipuan dan kutipan liar kepada pengusaha di Delitua. Pelaku adalah Marlian Rusni (47), warga Jalan Bromo, Gang Silaturahmi, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area dan Ossy Andari (23) warga Jalan Binjai Km 14,1 Dusun VIII, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Delierdang.
Dari kedua pelaku penipuan ini, polisi menyita barang bukti 12 brosur basmi pungli, 25 brosur gratis kaki lima, kwitansi, 28 lembar catatan pengutipan uang dari masyarakat tentang pembangunan pertanahan Sultan Deli, uang diduga hasil penipuan dan pemerasan sebanyak Rp400 ribu, majalah dan pakaian seragam pelaku.
Seperti diungkapkan Kapolsek Delitua, AKP Wira Prayatna pada wartawan, keduanya ditangkap berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban ke Polsek Delitua. Dalam laporannya, korban yang mayoritas pemilik toko di sepanjang Pasar Delitua itu mengaku didatangi keduanya.
“Kedua pelaku ini mengaku sebagai utusan dari Mabes Polri. Kemudian memberikan brosur tentang basmi pungli dan brosur untuk tidak dikutip bayaran parkir. Kemudian mereka meminta bantuan untuk pembangunan Kantor Badan Pertanahan Sultan Deli. Mereka memberikan kwitansi yang sudah tertulis Rp250 ribu. Dinilai terlalu besar dan korban tidak memberi, korban malah meminta Rp50 ribu dan korban memberikannya,” kata Wira.
Sedikitnya ada enam pelaku usaha menjadi korban dan telah mendatangi ke Polsek Delitua untuk menyampaikan keberatan atas perbuatan kedua tersangka. (ring/pojoksumut/nin)
sumur