Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Menyoroti status tersangka Ahok dalam kasus penistaan agama
Menyoroti status tersangka Ahok dalam kasus penistaan agama
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyapa warga di kawasan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11/2016).

"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Ari Dono dikutip Kompas.com, Rabu (16/11/2016).

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok dianggap menistakan agama ketika berpidato di Kepulauan Seribu.

Dengan status tersangka tersebut, Polri juga mengajukan ke imigrasi surat cegah bepergian ke luar negeri. Upaya pencegahan biasa dilakukan sesaat setelah seseorang dijadikan tersangka. Tujuannya, untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Meski statusnya sebagai tersangka, Ahok tetap dapat mengikuti tahapan Pilkada DKI 2017. Seorang calon baru gugur haknya jika ia terbukti melakukan tindak pidana, diputus oleh pengadilan, dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, pasal 88 ayat 1 butir b disebutkan "Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara"

Selain terjerat pidana yang telah berkekuatan tetap, pencalonan baru dapat gugur kalau kandidat berhalangan tetap, yaitu meninggal dan tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Tidak ada kata mundur bagi kandidat yang telah ditetapkan KPU.

Berdasarkan pasal 74, Pasangan Calon dan/atau salah seorang dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.

Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Wali Kota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

Menanggapi status tersangkanya itu, Ahok pun menyatakan siap diproses secara hukum dan membiarkan publik melihat secara transparan. "Tersangka, jadi tersangka saja. Yang malu itu tersangka koruptor. Kalau tersangka belain orang, bangga saya. Ahok dipenjara karena difitnah dan dizalimi," ungkap Ahok melalui Detikcom.
Menyoroti status tersangka Ahok dalam kasus penistaan agama


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...enistaan-agama

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Menyoroti status tersangka Ahok dalam kasus penistaan agama Jadi tersangka pun, Ahok tetap bisa selesaikan tahapan Pilkada

- Menyoroti status tersangka Ahok dalam kasus penistaan agama Pandji Pragiwaksono: Di belakang semua kandidat itu busuk

- Menyoroti status tersangka Ahok dalam kasus penistaan agama Bahkan Donald Trump pun seolah tak percaya

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
4.3K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan