- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Jadi Tersangka, Bagaimana Status Pencalonan Ahok?


TS
yoursunshine
Jadi Tersangka, Bagaimana Status Pencalonan Ahok?
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat ini sedang berlangsung. Kedua pihak, baik terlapor maupun pelapor sama-sama menyiapkan saksi untuk menguatkan argumen mereka. Dari hasil gelar perkara, nantinya akan ditetapkan apakah kasus ini akan naik ke tingkat penyidikan atau tidak.

Jika statusnya dinaikkan, berarti akan ada tersangka baru yang ditetapkan hari ini. Lalu, bagaimana nasib Ahok seandainya ditetapkan sebagai tersangka?
Status tersangka tak batalkan pencalonan Ahok.

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan, berdasarkan Undang-undang yang berlaku seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu.
Terpidana tetap bisa ikut Pilkada.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu. Bahkan bila sang calon berstatus terpidana atau telah divonis oleh pengadilan.
Menurut Tjahjo, status calon kepala daerah dalam Pilkada baru batal jika status hukumnya berkekuatan tetap atau inkracht. Artinya, KPU baru akan menggugurkan status sang calon jika dia telah melewati berbagai proses hukum. Panjang pendeknya sebuah proses hukum juga tergantung dari terpidana. Sebab, tak jarang seorang terpidana memilih mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Ahok Tersangka, Begini Komentar Tim Agus-Sylvi

Menanggapi itu, juru bicara Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Rico Rustombi, mengatakan, meskipun Ahok sudah ditetapkan tersangka, dia tak kehilangan hak sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
"Ahok tidak kehilangan hak untuk terus mengikuti Pilkada DKI," kata Rico saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Hal ini didasari aturan yang berlaku oleh KPU bahwa setiap pasangan calon bisa mengundurkan diri bila berhalangan tetap.
Ini Komentar Tim Anies - Sandiaga Soal Ahok Tersangka

Sandiaga hanya mengatakan jika kasus yang menimpa Ahok tersebut berada pada ranah hukum yang mesti dihormati.
"Ini masalah keadilan dan proses hukum, jadi kita menghargai, menghormati jadi tidak akan mengomentari proses hukum karena itu ranahnya pengadilan dan aparat penegak hukum," kata Sandiaga, di Jalan Puskesmas, RT 005/11, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (16/11/2016).
Sama hanya dengan pasangannya, Anies Baswedan, Sandiaga juga tidak melihat status hukum Ahok tersebut membuka peluangnya memenangkan Pilkada Jakarta 2017 mendatang. Ia mengaku tidak memikirkan hal tersebut.
"Ini bukan dagang, jadi tidak ada untung rugi soal proses politik, ini adalah proses hukum yang harus dihormati," pungkas Sandiaga.
--
Kutipan Berbagai sumber gan
Panas..Panasss...Ternyata Persaingan Pemilihan Calon Gubernur Jakarte tetep lanjut gan
Nte milih siapa?

Jika statusnya dinaikkan, berarti akan ada tersangka baru yang ditetapkan hari ini. Lalu, bagaimana nasib Ahok seandainya ditetapkan sebagai tersangka?
Status tersangka tak batalkan pencalonan Ahok.

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan, berdasarkan Undang-undang yang berlaku seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu.
Terpidana tetap bisa ikut Pilkada.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu. Bahkan bila sang calon berstatus terpidana atau telah divonis oleh pengadilan.
Menurut Tjahjo, status calon kepala daerah dalam Pilkada baru batal jika status hukumnya berkekuatan tetap atau inkracht. Artinya, KPU baru akan menggugurkan status sang calon jika dia telah melewati berbagai proses hukum. Panjang pendeknya sebuah proses hukum juga tergantung dari terpidana. Sebab, tak jarang seorang terpidana memilih mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Ahok Tersangka, Begini Komentar Tim Agus-Sylvi

Menanggapi itu, juru bicara Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Rico Rustombi, mengatakan, meskipun Ahok sudah ditetapkan tersangka, dia tak kehilangan hak sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
"Ahok tidak kehilangan hak untuk terus mengikuti Pilkada DKI," kata Rico saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Hal ini didasari aturan yang berlaku oleh KPU bahwa setiap pasangan calon bisa mengundurkan diri bila berhalangan tetap.
Ini Komentar Tim Anies - Sandiaga Soal Ahok Tersangka

Sandiaga hanya mengatakan jika kasus yang menimpa Ahok tersebut berada pada ranah hukum yang mesti dihormati.
"Ini masalah keadilan dan proses hukum, jadi kita menghargai, menghormati jadi tidak akan mengomentari proses hukum karena itu ranahnya pengadilan dan aparat penegak hukum," kata Sandiaga, di Jalan Puskesmas, RT 005/11, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (16/11/2016).
Sama hanya dengan pasangannya, Anies Baswedan, Sandiaga juga tidak melihat status hukum Ahok tersebut membuka peluangnya memenangkan Pilkada Jakarta 2017 mendatang. Ia mengaku tidak memikirkan hal tersebut.
"Ini bukan dagang, jadi tidak ada untung rugi soal proses politik, ini adalah proses hukum yang harus dihormati," pungkas Sandiaga.
--
Kutipan Berbagai sumber gan
Panas..Panasss...Ternyata Persaingan Pemilihan Calon Gubernur Jakarte tetep lanjut gan

Nte milih siapa?

Diubah oleh yoursunshine 16-11-2016 18:33
0
2.3K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan