Kaskus

News

jivaline123Avatar border
TS
jivaline123
Ahok dan Partai Pengusung Mundur, Bakal Didenda 50 Milyar
Jakarta, GATRAnews - KPU DKI Jakarta mengingatkan Calon Gubernur DKI nomor dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mundur dari Pilkada DKI 2017 meski menjadi tersangka kasus pen‎istaan agama. Pasalnya status Ahok tidak otomatis gugur sebagai calon gubernur.


Ketua KPU DKI Sumarno juga mengingatkan empat partai pengusung tidak menarik dukungan kepada Ahok-Djarot di tengah jalan. Karena calon maupun partai pengusung akan dikenakan sanksi.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang diatur dalam pasal 191 mengatakan, bila calon kepada daerah mengundurkan diri maka akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara 24-60 bulan dan denda antara Rp 25-50 milyar.

"Begitu juga dengan parpol pendukung, tidak bisa menarik dukungannya di tengah jalan. Dalam pasal 192 telah disebutkan juga dan ancamannya sama," ujar Sumarno di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Mengenai proses hukum yang sedang dijalani Ahok, Sumarno menyerahkan semuanya kepada kepolisian. Apakah melanjutkan proses hukum sekarang atau menunda hingga proses Pilgub DKI 2017 selesai.

"Sebenarnya tergantung kepolisian apakah melanjutkan proses hukum sekarang atau menunggu proses Pilgub selesai. Tentu kita akan mengikuti proses hukum yang terjadi. Berarti kalau proses hukum selesai ya Pak Ahok bisa mengikuti sampai pemungutan suara. Beliau akan tetap dicetak di kertas suara dan pasangan ini tidak berubah sampai pemungutan terlaksana," terangnya.

http://www.gatra.com/fokus-berita/22...enda-50-milyar

buset gede bener dendanya emoticon-Leh Uga
0
2.3K
43
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan