Quote:
Online24, Makassar – Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama Islam. Hal itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Mendengar Ahok ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan tanggapannya. “Ahok meski menjalani proses ini. Itu kan tersangka belum tentu terhukum kan? ya, nantilah (kita lihat bagaimana),” ucap Jusuf Kalla.
Saat akan cuti sebagai gubernur DKI untuk menjalani proses tahapan Pilakada Jakarta, Ahok sempat pamit ke Jusuf Kalla. Saat itu, JK berpesan kepada AHok agar hati-hati dalam berbicara. Hal ini disampaikan JK karena ramai pemberitaan terkait ucapan Ahok yang diduga menistakan agama Islam saat berada di Pulau Seribu.
Penetapan status tersangka terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Bareskrim melakukan gelar perkara, Selasa (15/11), yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum terlapor, dan ahli. Kabareskrim Komjen Ari Dono memimpin gelar perkara tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli.(*)
sumur :
http://online24jam.com/2016/11/16/19...n-jusuf-kalla/
semoga prosesnya berjalan objectif dan memberikan hasil yang adil untuk kita semua
salam damai untuk indonesiaku
