- Beranda
- Komunitas
- News
- Entrepreneur Corner
Solusi Belajar Ekspor - Impor


TS
User telah dihapus
Solusi Belajar Ekspor - Impor
Quote:

Quote:
Melihat banyaknya respon Kaskuser yang masih kebingungan / antusias dalam bidang ekspor-impor, maka thread ini muncul untuk merangkum segala ilmu & pertanyaan di bidang dunia ekspor-impor.
Mari bersama-sama membangun sebuah komunitas untuk memajukan devisa negara kita.
Mari bersama-sama membangun sebuah komunitas untuk memajukan devisa negara kita.
Quote:

All About Export-Import [Bersama Tingkatkan Devisa Indonesia]
Quote:
Spoiler for Prologue:
KOMPAS.com- Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dapat dijadikan peluang bagi para eksportir. Meski kondisi neraca perdagangan tidak menentu, harga jual produk menjadi lebih kompetitif di pasar ekspor.
Salah satu jenis produk berkompeten dengan lahan ekspor saat ini adalah yang tinggi konten lokalnya. Produk-produk di bidang ekonomi kreatif, misalnya. Pengusaha dapat melirik bisnis ini untuk memperbaiki kondisi perekonomian di Indonesia. Bahkan, seperti dilansir KOMPAS.com, produk lokal dari daerah tertinggal pun laku di pasaran.
Sayangnya, mengasah produk lokal bukan pekerjaan mudah. Banyak upaya harus dilakukan agar produk tersebut dapat bersaing di pasar internasional. Agar dapat merajai ekspor, Indonesia bukan hanya harus pintar menjaga mutu tapi juga melihat kebutuhan global.
Salah satu jenis produk berkompeten dengan lahan ekspor saat ini adalah yang tinggi konten lokalnya. Produk-produk di bidang ekonomi kreatif, misalnya. Pengusaha dapat melirik bisnis ini untuk memperbaiki kondisi perekonomian di Indonesia. Bahkan, seperti dilansir KOMPAS.com, produk lokal dari daerah tertinggal pun laku di pasaran.
Sayangnya, mengasah produk lokal bukan pekerjaan mudah. Banyak upaya harus dilakukan agar produk tersebut dapat bersaing di pasar internasional. Agar dapat merajai ekspor, Indonesia bukan hanya harus pintar menjaga mutu tapi juga melihat kebutuhan global.
Quote:

Quote:

"Kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor,
sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor."
sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor."
Kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan masuknya uang asing kenegara kita dapat digunakan untuk membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri. Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat.
Produk ekspor dan impor dari negara Indonesia
Secara umum produk ekspor dan impor dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang migas dan barang non migas. Barang migas atau minyak bumi dan gas adalah barang tambang yang berupa minyak bumi dan gas. Barang non migas adalah barang-barang yangukan berupa minyak bumi dan gas,seperti hasil perkebunan,pertanian,peternakan,perikanan dan hasil pertambangan yang bukan berupa minyak bumi dan gas.
Quote:
Produk ekspor Indonesia
Produk ekspor Indonesia meliputi hasil produk pertanian, hasil hutan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil industri dan begitupun juga jasa.



Tidak semua hasil perikanan boleh di ekspor, beberapa barang yang dilarang diekspor diantaranya adalah:


Mungkin ente termasuk satu dari jutaan rakyat Negara ini yang bingung dengan kondisi industri pertanian dan pangan di Negara ini. Alasannya sederhana kenapa Negara ini harus mengimpor komoditas pertanian? Jawabannya ada disinigan
Produk ekspor Indonesia meliputi hasil produk pertanian, hasil hutan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil industri dan begitupun juga jasa.
Spoiler for Produk Ekspor Indonesia:
Quote:

Quote:

Quote:

Tidak semua hasil perikanan boleh di ekspor, beberapa barang yang dilarang diekspor diantaranya adalah:
- Ikan dalam keadaan hidup
- Ikan dan anak ikan Arwana jenis Sclerophages Formosus
- Benih ikan Sidat (Anguila SPP) dibawah ukuran 5 mm
- Ikan hias air tawar jenis Botia macracanthus ukuran 15 cm keatas
- Udang galah air tawar dibawah ukuran 8 cm
- Induk dan calon induk Udang Penaeidae
- Karet bongkah.
Quote:

Quote:

Mungkin ente termasuk satu dari jutaan rakyat Negara ini yang bingung dengan kondisi industri pertanian dan pangan di Negara ini. Alasannya sederhana kenapa Negara ini harus mengimpor komoditas pertanian? Jawabannya ada disinigan
Quote:

Spoiler for 10 Tips Praktis Memulai Bisnis Ekspor:
1. Menetapkan Produk Andalan dan Negara Tujuan Ekspor (NTE)
2. Menyiapkan Perlengkapan “Tempur” antara lain : Brosur & Katalog, Spek Produk, dan Menghitung Biaya & Harga ke negara NTE tersebut
3. Memiliki Website atau minimal blog yang berfungsi sebagai katalog atau etalase online
4. Mendaftarkan website kita ke portal – portal bisnis internasional
5. Melakukan optimasi ke search engine terhadap website kita atau biasa dikenal dengan istilah Search Engine Optimization (SEO). Khusus untuk point ini kita juga bisa menggunakan Google Adwords utk cara yang berbayar
6. Menyiapkan model surat – surat untuk korespondensi dengan buyer, seperti : Introduction Letter, Offer Sheet, Sales Contract, dan lain sebagainya
7. Mempersiapkan sample produk. Kita bisa memberikan sample kepada peminat yang serius saja secara gratis, dan untuk produk yang nilainya cukup tinggi kita bisa mencharge dengan harga khusus.
8. Memanfaatkan instansi pemerintah dan swasta yang bisa membantu pemasaran produk ekspor kita baik di dalam negeri maupun luar negeri, antara lain Dinas KUKM, Kementerian Perdagangan, ITPC, dan lain sebagainya.
9. Jika mempunyai budget lebih, usahakan untuk mengikuti pameran yang relevan dengan produk kita, baik pameran di dalam negeri maupun luar negeri.
10. Melakukan pemasaran online secara konsisten dan berkelanjutan. Disarankan untuk minimal 2 jam sehari di depan komputer, searching di Google dengan cara mencari bidang usaha buyer yang sesuai produk kita, kemudian kita usahakan untuk menemukan alamat emailnya, dan kemudian kita kirim email perkenalan dan penawaran. Jangan lupa untuk menjawab email dalam jangka waktu kurang dari 24 jam.
2. Menyiapkan Perlengkapan “Tempur” antara lain : Brosur & Katalog, Spek Produk, dan Menghitung Biaya & Harga ke negara NTE tersebut
3. Memiliki Website atau minimal blog yang berfungsi sebagai katalog atau etalase online
4. Mendaftarkan website kita ke portal – portal bisnis internasional
5. Melakukan optimasi ke search engine terhadap website kita atau biasa dikenal dengan istilah Search Engine Optimization (SEO). Khusus untuk point ini kita juga bisa menggunakan Google Adwords utk cara yang berbayar
6. Menyiapkan model surat – surat untuk korespondensi dengan buyer, seperti : Introduction Letter, Offer Sheet, Sales Contract, dan lain sebagainya
7. Mempersiapkan sample produk. Kita bisa memberikan sample kepada peminat yang serius saja secara gratis, dan untuk produk yang nilainya cukup tinggi kita bisa mencharge dengan harga khusus.
8. Memanfaatkan instansi pemerintah dan swasta yang bisa membantu pemasaran produk ekspor kita baik di dalam negeri maupun luar negeri, antara lain Dinas KUKM, Kementerian Perdagangan, ITPC, dan lain sebagainya.
9. Jika mempunyai budget lebih, usahakan untuk mengikuti pameran yang relevan dengan produk kita, baik pameran di dalam negeri maupun luar negeri.
10. Melakukan pemasaran online secara konsisten dan berkelanjutan. Disarankan untuk minimal 2 jam sehari di depan komputer, searching di Google dengan cara mencari bidang usaha buyer yang sesuai produk kita, kemudian kita usahakan untuk menemukan alamat emailnya, dan kemudian kita kirim email perkenalan dan penawaran. Jangan lupa untuk menjawab email dalam jangka waktu kurang dari 24 jam.
Quote:

"Untuk memperlancar urusan bisnisnya, para pengusaha dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prosedur ekspor impor."
Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Spoiler for Syarat Untuk Menjadi Eksportir:
1. Badan Hukum, dalam bentuk :
- CV (Commanditaire Vennotschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Memiliki Angka Pengenal Ekspor (APE)
Spoiler for Syarat Untuk Menjadi Importir:
1. Memiliki perusahaan berbadan hukum yang mempunyai akte pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, tanda daftar perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan dan dokumen dasar lainnya sebagai perusahaan.
2. Memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API), nomor registrasi importir dari Departemen Perdagangan/Kementrian Perdagangan. API dibagi menjadi dua jenis:
2. Memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API), nomor registrasi importir dari Departemen Perdagangan/Kementrian Perdagangan. API dibagi menjadi dua jenis:
- dokumen API untuk importir produsen (memiliki pabrik)
- dokumen API-U untuk importir umum yang biasanya hanya perusahaan dagang yang mengimpor barang dan selanjutnya untuk dijual lagi ke pasar, tidak punya pabrik dan bisnis pengolahan tertentu.
Quote:

Kegiatan ekspor barang merupakan sistem perdagangan yang memungkinkan seseorang mengadakan trading lintas negara. Prosedur ekspor sebenarnya lebih mudah daripada kegiatan prosedur impor karena saat ini lebih banyak aturan yang mengatur tentang impor daripada tentang ekspor, terutama untuk masalah pembayaran pajak.
Pada kegiatan impor hampir semua barang dikenakan bea masuk dan pajak impor lainnya, sedangkan pada saat ekspor lebih banyak barang yang tidak dikenakan pajak ekspor maupun bea keluar. Untuk pajak ekspor yang dikenakan diantaranya pada kegiatan ekspor kayu, rotan, juga CPO (crude palm oil). Untuk kegiatan ekspor yang lainnya saat ini tidak dikenakan pajak ekspor antaral lain adalah ekspor ikan, jagung, pisang, pakaian, alat elektronik dll.
Prosedur Ekspor
Spoiler for Prosedur Ekspor:
1. Eksportir mengirimkan penawaran (offer sheet) kepada pembeli yang dianggap potensial lengkap dengan data2 spesifikasi, harga, kemasan, kuantitas, photo produk bila diperlukan, kemampuan supply, sistem pembayaran, kondisi penjualan (FOB/CNF/CIF) dll.
Biasanya bila mendapatkan response positif pembeli meminta sample/contoh produk.
2. Bila telah diresponse dengan baik serta segala syarat dan kondisi yang ditawarkan eksportir disepakati termasuk harga maka eksportir mengirimkan Proforma Invoice (PI) kepada pembeli.
3. Pembeli atau importir akan membukakan L/C (Letter of Credit) melalui Bank pembukanya (opening bank) kepada advising/negotiating bank (bank eksportir) di dalam negeri yang kemudian diteruskan (advising) kepada eksportir.
4. Pihak eksportir mempersiapkan barang yang akan dikirimkan segera mungkin sebelum masa berlaku L/C selesai. Bila diperkirakan akan terjadi keterlambatan pengiriman segeralah pihak eksportir memberikan informasi kepada importir untuk mengamandement L/C. Tetapi sebaiknya pengiriman haruslah tepat waktu seperti yang disepakati sebelumnya untuk menjaga performance perusahaan.
Setelah barang siap untuk dikirimkan segeralah menghubungi freight forwarder (jasa/agent pengangkutan), ini dilakukan oleh eksportir untuk kondisi penjualan CNF atau CIF, sedangkan untuk FOB pihak importir sudah menunjuk langsung freight forwardernya di dalam negeri.
5. Barang dikirimkan kepada kepada importir melalui jasa forwarder. Pihak eksportir menerima dokumen dari perusahaan shipping berupa B/L (Bill of Lading). Segeralah menyiapkan dokumen-dokumen lainnya yang disyaratkan dalam L/C tersebut.
6. Setelah semua dokumen lengkap segeralah memasukan ke bank eksportir untuk dinegosiasikan (negotiating) guna penerimaan pembayaran akibat dari ekspor barang. Untuk kemudahan Anda kami menyediakan jasa pengurusan ekspor. Hubungi TS apabila agan disini membutuhkan Jasa Pengurusan Ekspor.
Biasanya bila mendapatkan response positif pembeli meminta sample/contoh produk.
2. Bila telah diresponse dengan baik serta segala syarat dan kondisi yang ditawarkan eksportir disepakati termasuk harga maka eksportir mengirimkan Proforma Invoice (PI) kepada pembeli.
3. Pembeli atau importir akan membukakan L/C (Letter of Credit) melalui Bank pembukanya (opening bank) kepada advising/negotiating bank (bank eksportir) di dalam negeri yang kemudian diteruskan (advising) kepada eksportir.
4. Pihak eksportir mempersiapkan barang yang akan dikirimkan segera mungkin sebelum masa berlaku L/C selesai. Bila diperkirakan akan terjadi keterlambatan pengiriman segeralah pihak eksportir memberikan informasi kepada importir untuk mengamandement L/C. Tetapi sebaiknya pengiriman haruslah tepat waktu seperti yang disepakati sebelumnya untuk menjaga performance perusahaan.
Setelah barang siap untuk dikirimkan segeralah menghubungi freight forwarder (jasa/agent pengangkutan), ini dilakukan oleh eksportir untuk kondisi penjualan CNF atau CIF, sedangkan untuk FOB pihak importir sudah menunjuk langsung freight forwardernya di dalam negeri.
5. Barang dikirimkan kepada kepada importir melalui jasa forwarder. Pihak eksportir menerima dokumen dari perusahaan shipping berupa B/L (Bill of Lading). Segeralah menyiapkan dokumen-dokumen lainnya yang disyaratkan dalam L/C tersebut.
6. Setelah semua dokumen lengkap segeralah memasukan ke bank eksportir untuk dinegosiasikan (negotiating) guna penerimaan pembayaran akibat dari ekspor barang. Untuk kemudahan Anda kami menyediakan jasa pengurusan ekspor. Hubungi TS apabila agan disini membutuhkan Jasa Pengurusan Ekspor.
Prosedur Impor
Spoiler for Prosedur Impor:
Dalam proses impor barang dari luar negeri ke Indonesia, ada beberapa hal yang wajib Anda ketahui sebelum memutuskan untuk mengimpor barang. Hal tersebut antara lain:
Perlunya mengetahui apakah barang yang akan Anda impor termasuk barang yang dilarang masuk ke Indonesia atau tidak. Untuk mengetahui barang-barang apa saja yang dilarang atau dibolehkan bisa dicek di www.insw.go.id
Perlunya mempersiapkan Legalitas atau perijinan yang harus disiapkan sebagai persyaratan memasukkan barang ke Indonesia
Perlunya mengetahui Informasi tentang no HS (Harmonized System) barang yang akan diimpor. No HS berkaitan dengan pembayaran Pajak dan Bea Masuk
Setelah hal tersebut di atas dipersiapkan, maka prosedur impor bisa dilanjutkan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Mengirimkan barang impor dari luar negeri ke Indonesia dengan menggunakan kapal atau pesawat.
Meminta kelengkapan dokumen impor original kepada pihak suplier di luar negeri untuk segera dikirimkan ke Indonesia.
Melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Import sesuai dengan jenis barang yang Anda impor. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank yang telah bekerjasama dengan pemerintah untuk proses pembayaran Pajak impor.
Melakukan pemberitahuan kepada Bea Cukai dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen impor pelengkapnya. Setelah itu Bea Cukai akan menetapkan jalur hijau, kuning, merah, atau jalur prioritas terhadap proses impor Anda
Bea Cukai akan menerbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) jika importasi Anda sudah disetujui. Jika sudah terbit SPPB, maka secara hukum barang impor tersebut sudah diijinkan / legal untuk masuk wilayah Indonesia.
Mengangkut barang impor dari kawasan pabean (TPS / Airport) ke tempat Anda, biasanya menggunakan transportasi darat seperti truk, bus, mobil, dsb. Sesuai dengan kebutuhan Anda.
Itulah prosedur impor secara umum di Indonesia. Namun sekarang Pengurusan import tidak perlu repot, TS menyediakan Jasa Import All in One untuk memudahkan urusan impor Anda.
Perlunya mengetahui apakah barang yang akan Anda impor termasuk barang yang dilarang masuk ke Indonesia atau tidak. Untuk mengetahui barang-barang apa saja yang dilarang atau dibolehkan bisa dicek di www.insw.go.id
Perlunya mempersiapkan Legalitas atau perijinan yang harus disiapkan sebagai persyaratan memasukkan barang ke Indonesia
Perlunya mengetahui Informasi tentang no HS (Harmonized System) barang yang akan diimpor. No HS berkaitan dengan pembayaran Pajak dan Bea Masuk
Setelah hal tersebut di atas dipersiapkan, maka prosedur impor bisa dilanjutkan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Mengirimkan barang impor dari luar negeri ke Indonesia dengan menggunakan kapal atau pesawat.
Meminta kelengkapan dokumen impor original kepada pihak suplier di luar negeri untuk segera dikirimkan ke Indonesia.
Melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Import sesuai dengan jenis barang yang Anda impor. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank yang telah bekerjasama dengan pemerintah untuk proses pembayaran Pajak impor.
Melakukan pemberitahuan kepada Bea Cukai dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen impor pelengkapnya. Setelah itu Bea Cukai akan menetapkan jalur hijau, kuning, merah, atau jalur prioritas terhadap proses impor Anda
Bea Cukai akan menerbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) jika importasi Anda sudah disetujui. Jika sudah terbit SPPB, maka secara hukum barang impor tersebut sudah diijinkan / legal untuk masuk wilayah Indonesia.
Mengangkut barang impor dari kawasan pabean (TPS / Airport) ke tempat Anda, biasanya menggunakan transportasi darat seperti truk, bus, mobil, dsb. Sesuai dengan kebutuhan Anda.
Itulah prosedur impor secara umum di Indonesia. Namun sekarang Pengurusan import tidak perlu repot, TS menyediakan Jasa Import All in One untuk memudahkan urusan impor Anda.
Quote:
Konsultasi Gratis Bareng TS via Thread / PM
Diubah oleh User telah dihapus 04-08-2016 09:25


ndimoon memberi reputasi
1
40.1K
Kutip
109
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan