Kaskus

News

blanc.secAvatar border
TS
blanc.sec
Ahli Tafsir dari Mesir Batal Jadi Saksi Meringankan Ahok
JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli tafsir dari Mesir batal menjadi saksi bagi Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada gelar perkara, Selasa (15/11/2016). Bareskrim Mabes Polri sebelumnya akan menyelenggarakan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama terhadap Ahok.

"Iya (ahli tafsir dari Mesir batal jadi saksi meringankan). Dia langsung ke Mesir," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2016).

Dia menceritakan masuknya ahli tafsir dari Mesir sebagai saksi meringankan Ahok. Dia menjelaskan, rekan-rekannya di tim pemenangan yang menyarankan untuk menggunakan ahli tafsir itu untuk mengemukakan pendapat saat gelar perkara.

"Nah, saya sendiri belum pernah berkesempatan bertemu dengan beliau, belum tahu pandangan-pandangan beliau secara pasti. Nah, kemudian kami dapat info dari tim hukum lain yang tugasnya mengorganisir saksi bahwa beliau (ahli tafsir dari Mesir) berhalangan hadir karena alasan keluarganya sakit," kata Sirra.

Nantinya dalam gelar perkara itu tidak akan dihadiri oleh Ahok sebagai terlapor. Gelar perkara hanya akan dihadiri oleh tim kuasa hukum.
Informasi mengenai kehadiran ahli tafsir dari Mesir yang dihadirkan oleh Ahok sebagai terlapor itu datang dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Tito tak mempermasalahkan hal ini.

Tito kemudian mencontohkan kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Dalam sidang, Jessica mengajukan saksi ahli dari Australia. Menurut dia, baik pelapor maupun terlapor bebas mengajukan ahli yang menurut mereka kompeten di bidangnya.

"Kalau dari terlapor mengambil (ahli tafsir) dari Mesir ya silakan. Enggak ada masalah," kata Tito.

Rencananya, gelar perkara akan dihadiri oleh para pelapor yang jumlahnya 11 orang, terlapor yakni Ahok atau diwakili pengacaranya, para ahli, para penyelidik kasus itu, serta Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III sebagai pengawas yang sifatnya netral. Kemudian, kemungkinan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016), penyidik akan mengambil kesimpulan apakah status penyelidikan bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang memimpin gelar perkara akan mengumumkan hasilnya. (Baca: Ahok Tidak Akan Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama)

Adapun penyelenggaraan gelar perkara secara terbuka ini merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Tito agar tidak ada prasangka negatif dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama.

Ahok dituduh melakukan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...ringankan.ahok

Apa ini berhubungan sama surat MUI kemarin?
Klo berhubunga, berarti...

Ngeri gak lu, belum apa2, saksi ahli sudah digagalkan. emoticon-Takut
Diubah oleh blanc.sec 15-11-2016 09:54
0
1.2K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan