

TS
metrotvnews.com
Status Ahok Ada di Tangan Penyidik

Metrotvnews.com, Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto enggan banyak cakap terkait gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama yang rencananya dilaksanakan Selasa (15/11/2016). Ia menyebut, pihaknya hanya patuh terhadap komitmen dua minggu penyelidikan.
"Saya tidak memberikan tangapan terhadap gelar perkara. Ini merupakan bagian kontrol perkara yang sudah dilaksanakan," kata Ari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/11/2016).
Ari juga enggan mengungkap, apakah Ahok bakal menyandang gelar sebagai tersangka. Menurutnya, keputusan hasil gelar perkara kasus ini berada di tangan jajarannya yang memiliki otoritas sendiri.
"Tindak pidana atau bukan, nanti saja," ujar Ari.
Hingga 11 November, Bareskrim sudah meminta keterangan 39 saksi ahli terkait kasus Ahok. Mereka terdiri dari saksi pelapor, saksi terlapor, dan saksi ahli.
Sehari setelah aksi 4 November, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan gelar perkara kasus Ahok akan diadakan secara terbuka dan bisa disaksikan secara langsung di media massa. Hal tersebut sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.
(Baca: Presiden Sebut Gelar Perkara Ahok Terbuka untuk Hindari Prasangka)
Pada 8 November, Komjen Ari mengatakan gelar perkara memang bakal dilakukan secara terbuka. Namun, bukan berarti bisa disaksikan secara luas oleh masyarakat.
Ari berujar, Bareskrim sedang menyusun mekanisme gelar perkara untuk Ahok. Dalam gelar perkara tersebut, ia akan mengundang pihak internal dan eksternal.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...angan-penyidik
---
Kumpulan Berita Terkait PENISTAAN AGAMA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.1K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan