Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bacot.kudaAvatar border
TS
bacot.kuda
MUI: Klarifikasi ke Ahok Tidak Menjadi Keharusan
Jakarta - Politikus PDIP Hamka Haq menyinggung putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang langsung 'memvonis' Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah melakukan penistaan agama tanpa melakukan klarifikasi. Apa respons MUI? Wakil Ketua MUI Pusat Zainut Tauhid mengatakan, dalam mekanisme penetapan fatwa MUI membentuk tim. Keanggotaannya terdiri dari komisi atau gabungan dari beberapa komisi, tergantung cakupan masalahnya. Terkait kasus kontroversi pidato Ahok yang dianggap telah menistakan agama, lanjut Zainut, MUI telah membentuk tim yang keanggotaannya melibatkan banyak komisi. Masalah ini dinilai serius, sehingga banyak komisi yang dilibatkan. "Tim telah bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan," kata Zainut saat dihubungi detikcom.

Baca juga: Singgung Fatwa MUI, Hamka Haq: Seharusnya Ahok Dipanggil Dulu, Jangan Sepihak

"Persoalan apakan harus mekakukan tabayyun (klarifikasi) kepada pihak terlapor itu tidak menjadi keharusan sepanjang data pendukungnya sudah cukup kuat. Beberapa putusan fatwa misalnya, fatwa tentang Gafatar, fatwa tentang Lia Eden, fatwa tentang Al Qiyadah al-Islamiyah dan masih banyak fatwa yang serupa yang lainnya, semua itu kami tidak memanggil terlapor. Jadi sudah ada yurisprudendinya. Dan oleh penegak hukum diakui kedudukannya," sambung Zainut memaparkan.

Zainut mengingatkan agar pihak-pihak lain sebaiknya tidak usah sibuk mengurusi rumah tangga MUI. Keputusan yang sudah menjadi ketetapan MUI harus dihormati. "Secara hukum dan moral MUI siap mempertanggungjawabkan kepada umat dan negara," ucapnya. (detik.com/hri) Sumber



Perkumpulan malaikat ini tidak pernah salah dalam menentukan fatwa. Kapir ente kalo menuduh ormas suci ini di kait-kaitkan dgn politik praktis. Inget ye? pasal 1 fatwa nya selalu benar, pasal 2 kalo ada pihak-pihak yg menyalahkan. maka harus kembali lagi ke pasal 1
Diubah oleh bacot.kuda 14-11-2016 01:56
0
2.3K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan