- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Waduh! Saat Polisi Datang,Para Wanita Ini Sedang Bug!l dan Ehem-ehem dengan Pria


TS
merdekaboy
Waduh! Saat Polisi Datang,Para Wanita Ini Sedang Bug!l dan Ehem-ehem dengan Pria
Quote:
Waduh! Saat Polisi Datang, Para Wanita Ini Sedang Bug!l dan ‘Ehem-ehem’ dengan Pria Pelanggan


Saat polisi datang, para wanita ini ada yang sedang bug!l dan ‘ehem-ehem’ dengan pria pelanggannya. Waduh!…
Inilah situasi penggerebekan panti pijat plus-plus, Yeni Refleksi, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Penggerebekan ini dilakukan petugas Sat Reskrim Polres Sergai atas laporan warga yang resah dengan praktik mesum di panti pijat tersebut.
Informasi yang dihimpun medansatu.com, Minggu (13/11/2016) menyebutkan, sejumlah wanita terapis di panti pijat tersebut langsung diamankan ke Mapolres Sergai, termasuk seorang pria PNS, warga Kota Tebing Tinggi yang diamankan saat sedang ‘ehem-ehem’ dengan seorang terapis.
Begitu datang ke lokasi, petugas langsung menyisir dan menggeledah setiap kamar. Nah, petugas pun terkejut saat membuka dua kamar di panti pijat tersebut.
Pasalnya saat itu, seorang pelanggan IS (37) yang ternyata seorang PNS, warga Kota Tebing Tinggi, sedang polos dan ‘gituan’ dengan seorang terapis yang juga tanpa baju.
Kondisi yang sama juga diamankan seorang pria SS (27), juga warga Kota Tebing Tinggi, sedang ‘main’ dengan seorang terapis. Keduanya juga sama-sama polos, tanpa pakaian sama sekali.
Setelah diminta berpakaian, mereka lalu dikumpulkan dengan terapis lainnya lalu digelandang ke Mapolres Sergai, termasuk pasangan suami istri pemilik panti pijat tersebut, Y alias C (29) dan suaminya AW (43).
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 kotak k0ndom belum terpakai, 6 k0ndom bekas, 20 lembar tisu magic (tisu basah) bekas pakai serta uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto membenarkan penggerebekan pijat plus-plus tersebut. “Para pelaku yaitu Y alias C dan AW sebagai pemilik tempat usaha panti pijat akan dikenakan Pasal 296 KUHP, yakni perbuatan mengadakan, atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” katanya.
Sedangkan terhadap para terapis dan pengguna (tamu) hanya dikenakan sebagai saksi dalam kasus ini. “Nanti akan kita coba jerat dengan Perda Kabupaten Sergai untuk para terapis dan tamunya, karena dalam KUHP hanya mengatur tentang penyedia tempat atau yang mengadakan perbuatan cabul,” jelasnya.
Saat diperiksa, Y alias C dan suaminya AW membantah panti pijatnya menyediakan jasa ‘ehem-ehem’. Menurutnya sejak panti pijat dibuka 7 bulan lalu, mereka hanya menyediakan jasa pijat refleksi.
Keduanya berdalih, jasa ‘nikmat’ itu merupakan perbuatan para terapis untuk mencari uang tambahan. “Pekerja (terapis) yang menawarkan diri, saya tidak tahu-menahu soal itu, kami hanya penyedia jasa pijat saja,” kilahnya.
Informasi yang dihimpun dari seorang petugas menyebutkan, layanan pijat ‘nikmat’ di panti pijat tersebut bertarif Rp 300 ribu. Sementara kalau hanya pijat normal hanya Rp 80 ribu per 1 jam. (boher rajaguguk)
http://m.medansatu.com/berita/23596/...ria-pelanggan/
otw ahh



tien212700 memberi reputasi
1
5.6K
Kutip
17
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan