Kaskus

News

victimofgip.997Avatar border
TS
victimofgip.997
Hendra Pelapor Terbanyak, Ahmad Dhani Salah Satu Terlapor
Rimanews - Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 6 laporan telah dibuat pasca aksi unjuk rasa 4 November lalu. Terbanyak adalah laporan ancaman terhadap calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dan penyanyi Ahmad Dhani.

Kabid Humas Polda, Kombes Awi Setiyono menjelaskan, laporan-laporan itu datang dari berbagai elemen masyarakat. Ahmad Dhani yang dilaporkan karena melakukan pelecehan kepada simbol negara dalam hal ini Presiden RI. Sementara seorang pria dilaporkan karena mengancam dengan mengumumkan kepada siapa pun yang dapat membunuh Ahok mendapat uang sebesar semiliar.

Awi mengatakan, saat ini semua laporan masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, beberapa di antaranya merupakan delik materiil dan delik aduan. "Semuanya masih penyelidikan. (Laporan ancaman pembunuhan Ahok) Masih penyelidikan karena deliknya materiil. Kejadiannya belum terjadi," ujar Awi, Jumat, (11/11/2016).

Sementara laporan dengan terlapor Ahmad Dhani merupakan delik aduan. "Jadi harus korban yang melapor," kata Awi.

Berikut enam laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pasca aksi 4 November:

1
LP/5461/XI/2016/Dit Reskrimum
Pelapor: Hendra.
Kejadian: 2 November 2016, dilaporkan pada Selasa 8 November 2016.
Terlapor: Salaman.
Korban: Basuki Tjahaja Purnama.
Uraian: Pelapor selaku orang yang menyaksikan dan mendengar langsung pernyataan dari terlapor perihal penghasutan berupa sayembara kepada masyarakat yang berisikan bahwa jika ada yang dapat menangkap atau membunuh dan memotong Basuki Tjahaja Purnama maka terlapor akan menjanjikan sejumlah uang sebesar 1 miliar
Pasal: Menghasut supaya melakukan perbuatan pidana dan mengancam dengan kekerasan terhadap orang/barang pasal 160 KUHP atau 335 KUHP.

2
LP/5423/XI/2016/Dit Reskrimum
Pelapor: Rano Oscha.
Kejadian: Jumat 4 November 2016, dilaporkan Senin 7 November 2016.
Terlapor: Ahmad Dhani.
Korban: Laskar Rakyat Jokowi dan Ormas Projo.
Uraian: Korban melihat viral video Ahmad Dhani pada Jumat 4 November 2016 yang mengucapkan kata-kata terhadap Presiden RI dengan mengatakan “mempunyai presiden yang tidak menghargai habaib dan ulama, ingin saya katakan anjing... ingin saya katakan babi”. Selain itu Dhani mengatakan “ulama penerus Nabi Muhammad SAW ditipu oleh presiden.”Ingin saya katakan presidennya anjing”.
Pasal: Penghinaan terhadap penguasa pasal 207 KUHP.

3
LP/5442/XI/2016/Dit Reskrimsus
Pelapor: Khaerudin.
Kejadian Jumat 4 Novemner 2016, dilaporkan 7 November 2016.
Terlapor: dalam lidik.
Korban: Ahok dan seluruh masyarakat Indonesia.
Uraian: Tanggal 4 November 2016 pelapor mengetahui ada video di Youtube (Pak Haji: musuh kita Ahok, musuh kita Cina. Teguran Pak Haji: jangan pakai Cinanya, Ahok aja. Gua kasih 1 miliar untuk bunuh Ahok. Ada 1 miliar di tangan gua. Gua kasih siapa yang biaa potong Ahok mati dan hidup.
Pasal: Pengancaman melalui media elektronik pasal 29 jo pasal 45 ayat (1) UU RI no.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 336 KUHP.

4
LP/5437/XI/2016/Dit Reskrimsus:
Pelapor: Hendra.
Kejadian: 5 November 2016, dilaporkan 7 November 2016.
Terlapor: dalam lidik.
Korban: Presiden RI.
Uraian: Tanggal 5 November 20116 pelapor mengetahui ada video yang tersebar di Youtube (video Ahmad Dhani hina Jokowi). Atas kejadian tersebut pelapor membuat pengaduan.
Pasal: Menyebarkan video yang berisi kebencian pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 28 ayat (2) UU RI no.11 tahun 2008 tentang ITE.

5
LP/5436/XI/2016/Dit Reskrimsus:
Pelapor: Hendra.
Kejadian: 5 November 2016, dilaporkan 7 November 2016.
Terlapor: dalam lidik.
Korban: Basuki Tjahaja Purnama.
Uraian: Pelapor mengetahui ada salah satu akun Facebook atas nama Nazzarudin Muhammad yang memposting kata-kata “Subhanallah kalau ini benar .... mengadu domba aparat vs demonstran” yang mana penyebar postingan kata-kata pada Facebook tersebut telah menimbulkan kebencian atau SARA
Pasal: Menyebarkan kata-kata kebencian atau SARA melalui media elektronik pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 28 ayat (2) UU RI no.11 tahun 2008 tentang ITE.

6
LP/5435/XI/2016/Dit Reskrimsus
Pelapor: Hendra.
Kejadian: 5 November 2016, dilaporkan 7 November 2016.
Terlapor: dalam lidik.
Korban: Basuki Tjahaja Purnama.
Uraian: Tanggal 5 November pelapor mengetahui bahwa beredar di Youtube (Pak Haji ancam perintah bunuh Ahok dengan iming-iming 1 miliar, “Inikah wajah Islam indonesia”. Penyebaran video tersebub telah menimbulkan kebencian atau SARA
Pasal: Menyebarkan video berisi kebencian atau sara pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 28 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.


http://m.rimanews.com/nasional/hukum...-Satu-Terlapor

Hendra ini penjilat taik cabang mana ya? Rajin amat ngelapor. Pasti habis terguncang hebat kali ya.

emoticon-Wkwkwk
0
3.1K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan