Kaskus

News

wenz_adAvatar border
TS
wenz_ad
Singgung Fatwa MUI, Hamka Haq: Seharusnya Ahok Dipanggil Dulu, Jangan Sepihak
Hamka Haq mendatangi Bareskrim Polri memberikan keterangan sebagai ahli, Senin (7/11/2016).

Jakarta - Hamka Haq meyakini tidak ada unsur penistaan agama yang dilakukan Ahok saat menyebut Surat Al-Maidah 51, kala berpidato di Kepulauan Seribu. Hamka balik menyinggung putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang langsung 'memvonis' Ahok bersalah melakukan penistaan agama.

"Menurut saya tidak memenuhi syarat sebagai penistaan agama. Karena tidak langsung mengatakan dibohongi Alquran, tapi ada orang yang berbohong menggunakan Alquran," ujar Hamka Haq saat datang ke Bareskrim Polri di Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).

MUI menurut anggota DPR dari PDI Perjuangan ini seharusnya lebih dulu mendengarkan keterangan Ahok sebelum membuat sebuah keputusan terkait pelaporan Ahok. Permintaan keterangan dari banyak pihak penting agar keputusan yang diambil obyektif.

"Seharusnya Ahok dipanggil dulu, dimintai (keterangan), jangan sepihak. Tentu saya menyampaikan hal-hal yang saya ketahui. Seperti di ILC saya katakan bahwa ucapan Ahok tidak memenuhi syarat-syarat penistaan agama. Karena pertama tidak langsung dikatakan dibohongi Alquran, tapi banyak kan orang yang memakai Alquran untuk membohongi, Kanjeng Dimas kan, Gatot membohongi teman-temannya," papar Ketum Baitul Muslimin Indonesia ini.

MUI pada Selasa (11/10/2016), mengeluarkan sikap keagamaan resminya terkait kasus dugaan penistaan agama Ahok. MUI menyatakan Ahok telah menistakan agama. Menurut MUI, menyatakan kandungan surat Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

"Fatwa itu keluar tanpa konfirmasi dengan Ahok. (Surat) al-Hujurat ayat 6 menganjurkan konfirmasii dulu kalau ada berita. Wartawan saja konfirmasi dulu biar tidak salah, masa majelis ulama tidak konfirmasi? Mestinya seperti itu kan Al- Hujurat ayat 6," tegas Hamka Haq.

Dikhawatirkan keputusan yang salah malah membuat persoalan tidak selesai. "Ya kalau sesuai prosedur salah, apalagi yang (Buni Yani) sudah mengaku salah, kalau fatwa didasarkan pada kesalahan tentu hasilnya salah," uja Hamka. (fdn/fdn)

Sumber :
http://m.detik.com/news/berita/d-3339316/singgung-fatwa-mui-hamka-haq-seharusnya-ahok-dipanggil-dulu-jangan-sepihak

GTIS dan uang stempel yg tdk bisa diaudit, gmn kabarnya yah?
Diubah oleh wenz_ad 11-11-2016 20:30
0
2.7K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan