- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Antasari Azhar Bebas Bersyarat, Apa Syaratnya?


TS
lagunas88
Antasari Azhar Bebas Bersyarat, Apa Syaratnya?
Quote:
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Antasari Azhar (edo/detikcom)

Jakarta - Satu hari lagi mantan Ketua KPK Antasari Azhar dapat menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat. Apa syaratnya tersebut?
"Manakala terjadi pelanggaran pidana dan harus proses hukum pidana, dia harus menjalani pidana baru itu dan plus sisa masa pidana yang sebelumnya dia jalani. Langsung dicabut (hak bebas bersyarat)," ujar Kalapas Tanggerang, Arpan dalam perbincangannya di ruang kerja Lapas Tangerang, Rabu (9/11/2016).
Arpan menjelaskan selama jalani pembebasan bersyarat, kehidupan Antasari terbatasi aturan dan norma kehidupan. Kondisi itu harus dijalani sampai sisa masa pidananya selesai.
"Pembebasan bersyarat sudah jelas dia tidak boleh melakukan pelanggaran pidana termasuk hal-hal yang meresahkan masyarakat. Selama menjalani sisa pidana yang 1/3 itu sampai habis ekspirasi murni ditambah satu tahu masa percobaan. Jadi misalnya pidana empat tahun lagi ditambah satu tahun, maka selama 5 tahun dia tidak boleh melakukan pidana atau apa pun. Itu dimonitor oleh Bapas dan Kejaksaan," papar Arpan.
Dia mengatakan pemberian hak bebas bersyarat Antasari sama sepertinya warga binaan lainnya. Hak itu diatur dalam KUHP dan UU Pemasyarakatan.
"Pasal 15 KUHP kemudian muncul regulasi kita UU Pemasyarakatan No 12 Tahun 2005. Di dalam pasal 14 itu diatur hak mereka termasuk berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Tapi di dalam pasal 14 itu diatur memang hak mereka. Termasuk di antaranya berhak dapat pembebasan bersyarat. Tapi dari UU No 12 Tahun 2005 itu masih diperjelas ketentuan melalui berbagai perangkat peraturan menteri dan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang," papat Arpan.
Menurutnya pembebasan bersyarat Antasari juga harus penuhi ketentuan administrasi dan persyaratan subtantif. Salah satunya dia tidak memiliki pekara lagi, di luar ketentuan limas, dan bapas.
"Termasuk tidak melakukan pelanggaran pidana. Itu persyaratan administrasi, persyaratan subtantif selama menjalani pidana dia taat dan tekun mengikuti tahapan program pembinaan kita baik berupa progam pembinaan mental kepribadian maupun kamtibmas," pungkasnya
Sebagaimana diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara karena dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Motifnya adalah cinta segi tiga antara Antasari-Rani-Nasrudin. Antasari curhat ke Sigit Haryo Wibisono dan kemudian Sigit meminta bantuan perwira menengah Kombes Wiliardi Wizard. Setelah itu, Williardi mencari tim eksekutor yaitu Edo dkk.
Akhirnya Antasari dinilai bersalah di semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut. Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.
Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi. (edo/asp)
tinggal menunggu beberapa jam lagi bapak ini keluar..selamat ya pak

0
2.7K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan