Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

F1reFliesAvatar border
TS
F1reFlies
Buni Yani Tak Transkrip Pidato, Keberatan Disebut Penipu oleh Ahok


Jakarta - Buni Yani melalui pengacaranya, menegaskan tidak pernah mentranskrip isi pembicaraan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. Karena itu Buni Yani keberatan disebut Ahok melakukan penipuan melalui transkrip.

"Jadi perlu diluruskan Pak Buni itu bukan mentranskrip, tapi memberikan caption, intisari dan pendapat pribadi. Kalau transkrip dia akan tulis, ini transkrip dari A sampai Z di akan tulis," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian usai mendampingi kliennya yang diperiksa sebagai saksi terlapor Ahok di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

Aldwin lantas memprotes pernyataan Ahok soal transkrip menipu. Padahal Buni menurutnya hanya mengunggah ulang video berdurasi 31 detik yang diambil dari akun medsos bernama Media NKRI. Video juga diunggah tanpa ada penyuntingan.

"Kita akan laporkan itu. Pak Ahok bilang menipu, kalau menipu, itu ada yang dimanipulasi. Apa yang ditipu?Inilah statement-statement seperti ini fitnah, proses hukum juga," sambung Aldwin.

Dalam pemeriksaan hari ini, tim penyelidik Bareskrim memang mencecar Buni soal video saat Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Kita sudah klarifikasi. Tidak ada pemenggalan video, tidak apa penyuntingan. Tidak ada transkrip, bukan transkrip. Kalau dulu Bapak Buni mengatakan transkrip, itu (sebenarnya) caption intisari dan pendapat pribadi.


Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan menyangkut penyebutan surat Al Maidah 51. Sudah ada 40 orang saksi dan ahli yang dimintai keterangan. Polri akan merampungkan pemeriksaan hingga pekan depan sebelum dilakukannya gelar perkara terbuka.

Terkait laporan ini, Ahok sudah dua kali diperiksa untuk memberi penjelasan mengenai kegiatannya di Pulau Seribu termasuk kalimat soal Surat Al Maidah 51 yang dilaporkan.

Dalam kunjungan pada tanggal 27 September ke Kepulauan Seribu, Ahok menegaskan dirinya hanya mensosialisasikan program pengembangan perikanan yang dapat membawa banyak manfaat terhadap warga.

Namun pernyataan Ahok di depan warga kini masuk ke proses hukum karena laporan sejumlah orang berdasarkan video yang diunggah Buni Yani. Buni Yani dipastikan akan diperiksa polisi terkait laporan terhadap Ahok ini.

"Ada beberapa kata yang memang terucap dan disunting oleh seseorang dijadikan viral. Yang terakhir seolah-olah menjadi penistaan agama dan jadi masalah bagi umat Islam. Jadi penyidik melihat, memeriksa secara lengkap komprehensif maksud dan tujuan dilaksanakan kunjungan di Pulau Seribu,"kata Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, Senin (7/11).

Transkrip Gaib news

emoticon-Wow

Pagi sudah jadi tempe, sore berubah lagi menjadi kedelai

Ayo laporkan lagi Ahok dengan tuduhan memfitnah Buni Yani sebagai penipu

emoticon-Ultah
0
5.6K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan