indah yah hidupnya KORUPTOR udah makan duit rakyat eh dapet remisi makin cepet ajah mereka pada keluar dan nikamatin semua hasil korupsinya....indonesia indonesia kusut semerautnya negri ini
Spoiler for beritanta:
BANDUNG, KOMPAS.com — Sebanyak 29 orang narapidana penghuni Lapas Sukamiskin Bandung mendapatkan potongan masa hukuman (remisi) Natal. Beberapa di antaranya adalah narapidana kasus korupsi.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Giri Purbadi mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada narapidana beragama Nasrani. Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan, ada juga yang dua bulan.
Beberapa koruptor yang memperoleh remisi khusus hari raya Natal 2013, kata Giri menambahkan, adalah DL Sitorus satu bulan, Cirus Sinaga satu bulan, Anggodo Widjojo satu bulan 15 hari, dan Haposan Hutagalung satu bulan.
"Sukotjo S Bambang mendapat remisi satu bulan, lalu Urip Tri Gunawan satu bulan lima belas hari," tutur Giri saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (25/12/2013).
Selain narapidana kasus korupsi, narapidana umum juga mendapatkan remisi, yakni mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Prijanto. Terpidana 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, ini mendapat potongan masa hukuman 2 bulan.
Menurut Giri, remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan di lapas, serta ikut membangun lingkungan bersih dan menjaga keamanan Lapas Sukamiskin.
Spoiler for beritanya:
TRIBUNNEWS.COM MEDAN-Tujuh terpidana kasus korupsi yang saat ini mendekam di berbagai lembaga pemasyarakatan di Sumut diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2013.
Kasubid Registrasi dan Statistik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Jevri Pohan mengatakan, tujuh orang terpidana itu terdiri dari dua orang terpidana kasus korupsi yang mendapat remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 dan lima orang terpidana dari remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.
“Terpidana korupsi yang mendapat remisi dari PP 28/2006 adalah Binsar Sihombing dan Ir Tanjung Purba,” kata Jevri saat dijumpai di kantornya, Senin (23/12/2013).
Jevri tidak bersedia membuka nama-nama terpidana yang mendapat potongan masa hukuman berdasarkan PP 99/2012. Namun, ia memberi bocoran, tiga orang di antaranya berasal dari Nias dan satu orang lagi diusulkan mendapat RK 2 alias langsung bebas, yaitu Rustam Manalu.
Kanwil Kemkumham Sumut juga mengajukan mendapat remisi PP 28/2006 untuk 222 orang terpidana kasus narkoba dan seorang terpidana kasus perdagangan manusia. Sedangkan usulan remisi PP 99/2006 diberikan untuk tiga orang terpidana kasus narkoba. (ton/tribun-medan.com)