- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hamka Haq: Tidak Ada Penistaan Agama yang Dilakukan Ahok


TS
sanysany2016
Hamka Haq: Tidak Ada Penistaan Agama yang Dilakukan Ahok
Hamka Haq: Tidak Ada Penistaan Agama yang Dilakukan Ahok
Selasa, 8 November 2016 | 17:48 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamka Haq, menilai, tidak ada tindak penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Menurut Hamka, konteks saat Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51 dilakukan dalam rangka sosialisasi program budidaya perikanan di Kepulauan Seribu.
Ahok baru bisa dituduh menista agama apabila kedatangannya itu bertujuan untuk menyiarkan ajaran agama lain.
(Baca: Hamka Haq Sebut Kajian MUI Tak Bisa Dipakai Polisi sebagai Rujukan Usut Kasus Ahok)
Hal tersebut dikatakan Hamka seusai diminta keterangan oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai ahli dari pihak terlapor di Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
"Saya melihat sejauh ini tidak ada penistaan agama karena konteks ucapan itu adalah konteks kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu dalam rangka sosialisasi program budidaya perikanan," ujar Hamka.
(Baca: Lakukan Kajian, Ini Pendapat MUI soal Pernyataan Ahok)
Selain itu, Hamka juga menuturkan, tuduhan menghina ulama yang dialamatkan ke Ahok juga sulit untuk dibuktikan.
Pasalnya, saat itu Ahok tidak menyebut pihak yang disebut melakukan pembohongan dengan menggunakan surat Al Maidah ayat 51.
"Dia (Ahok) katakan dibohongi. Jadi, tidak ada kata ulama di situ, tidak ada juga menyebut bahwa siapa yang memakai itu. Artinya, orang yang tidak jelas siapa subyek, siapa obyeknya," kata anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Penyelidik Bareskrim hingga kini masih mengusut kasus tersebut. Penyelidik sudah selesai memeriksa Ahok sebagai terlapor.
Polri rencananya akan menggelar secara terbuka gelar perkara kasus tersebut. Harapannya, publik bisa mengetahui bagaimana proses penyelidikan.
Play Video
Kompas TV
Sejumlah Perdebatan Antara Polri dan Buni Yani
Penulis: Kristian Erdianto
Editor: Sandro Gatra
http://nasional.kompas.com/read/2016/11/08/17482811/hamka.haq.tidak.ada.penistaan.agama.yang.dilakukan.ahok?utm_source=Facebook&utm_medium=Click&utm_campaign=Ads#
Kita tunggu proses hukum yg sedang berjalan.
Apapun hasilnya, mari kita sama2 saling menghormati.
SALAM DAMAI.
Selasa, 8 November 2016 | 17:48 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamka Haq, menilai, tidak ada tindak penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Menurut Hamka, konteks saat Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51 dilakukan dalam rangka sosialisasi program budidaya perikanan di Kepulauan Seribu.
Ahok baru bisa dituduh menista agama apabila kedatangannya itu bertujuan untuk menyiarkan ajaran agama lain.
(Baca: Hamka Haq Sebut Kajian MUI Tak Bisa Dipakai Polisi sebagai Rujukan Usut Kasus Ahok)
Hal tersebut dikatakan Hamka seusai diminta keterangan oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai ahli dari pihak terlapor di Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
"Saya melihat sejauh ini tidak ada penistaan agama karena konteks ucapan itu adalah konteks kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu dalam rangka sosialisasi program budidaya perikanan," ujar Hamka.
(Baca: Lakukan Kajian, Ini Pendapat MUI soal Pernyataan Ahok)
Selain itu, Hamka juga menuturkan, tuduhan menghina ulama yang dialamatkan ke Ahok juga sulit untuk dibuktikan.
Pasalnya, saat itu Ahok tidak menyebut pihak yang disebut melakukan pembohongan dengan menggunakan surat Al Maidah ayat 51.
"Dia (Ahok) katakan dibohongi. Jadi, tidak ada kata ulama di situ, tidak ada juga menyebut bahwa siapa yang memakai itu. Artinya, orang yang tidak jelas siapa subyek, siapa obyeknya," kata anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Penyelidik Bareskrim hingga kini masih mengusut kasus tersebut. Penyelidik sudah selesai memeriksa Ahok sebagai terlapor.
Polri rencananya akan menggelar secara terbuka gelar perkara kasus tersebut. Harapannya, publik bisa mengetahui bagaimana proses penyelidikan.
Play Video
Kompas TV
Sejumlah Perdebatan Antara Polri dan Buni Yani
Penulis: Kristian Erdianto
Editor: Sandro Gatra
http://nasional.kompas.com/read/2016/11/08/17482811/hamka.haq.tidak.ada.penistaan.agama.yang.dilakukan.ahok?utm_source=Facebook&utm_medium=Click&utm_campaign=Ads#
Kita tunggu proses hukum yg sedang berjalan.
Apapun hasilnya, mari kita sama2 saling menghormati.
SALAM DAMAI.
Diubah oleh sanysany2016 09-11-2016 15:59
0
1.3K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan