

TS
metrotvnews.com
Pungli KTP-el Mencapai Rp300 Ribu

Metrotvnews.com, Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendapati adanya praktik pungutan liar pelayanan KTP-elektronik (KTP-el) di 12 provinsi. Angka pungutan liar pengurusan KTP-el bervariasi.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy menyatakan, biasanya jumlah pungutan liar pembuatan KTP-el berkisar antara Rp50 ribu sampai Rp200 ribu. "Paling tinggi ada yang Rp300 ribu per orang," kata Suaedy di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Pungli terjadi lantaran masih ada celah dalam proses pembuatan KTP-el. Ombudsman melihat salah satu titik masalahnya ada pada prosedur petunjuk pelaksanaan (kuklak) atau petunjuk teknis (juknis) yang tidak terlalu jelas dan rinci.
Misalnya, karena blanko KTP-el yang tidak tersedia. Seseorang yang hendak membuat KTP-el ke kecamatan hanya bisa merekam identitas.
"Kalau blankonya tidak ada (di kecamatan) mereka harus mengambil di kabupaten/kota. Jarak antara merekam dan mencetak itu bisa ditransaksikan," ucap Suaedy.
Celah lain pungutan liar ada pada permainan nomor antrean. Ada oknum pegawai kecamatan bahkan pedagang setempat yang memfasilitasi antrean.
"Saya enggak tahu apakah benar itu bisa mempercepat, tapi mereka bisa mempermainkan itu," ungkap Suaedy.
Kasus tersebut, kata Suaedy, banyak terjadi di daerah terpencil. Utamanya, yang jarak antarperangkat pemerintahannya cukup jauh.
Sebelumnya, Ombudsman merilis hasil investigasi soal pelayanan KTP-el di 34 provinsi. Sebanyak 12 provinsi didapati masih dikotori pungli.
Daerah yang masih dikotori pungli ialah Nusa Tenggara Barat, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten. Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan juga masuk datar wilayah tak bebas pungli.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...pai-rp300-ribu
---
Kumpulan Berita Terkait PUNGLI :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
3.1K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan