Quote:
Mendagri sebut kalau Ahok tersangka masih sah sebagai calon gubernur
Reporter : Supriatin | Selasa, 8 November 2016 19:42

Ahok usai diperiksa di Mabes Polri. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan proses hukum yang dijalani calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama Islam tidak mengganggu pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menganggap Ahok sebagai bakal calon Gubernur yang resmi.
"Walaupun dia sampai tersangka atau terdakwa masih sah sebagai calon, kecuali dia mundur," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/11).
Namun, lanjut Tjahjo, apabila seorang calon kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan KPU mengundurkan diri sebelum bertarung di Pilkada maka akan disanksi pidana. Hal itu akan diberlakukan juga jika terjadi di Pilgub DKI Jakarta.
"Ada sanksi pidananya, ada denda yang cukup besar," kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, proses kampanye jelang Pilgub DKI Jakarta 2017 juga tak akan terganggu kendati Ahok masih menjalani proses hukum. Menurut dia, kampanye bisa dilakukan oleh tim sukses atau orang-orang terdekat Ahok.
"Tidak ada masalah. Kalau perlu kampanye tidak harus yang bersangkutan. Istrinya boleh, tim suksesnya juga boleh, enggak ada masalah," terang mantan Sekretaris Jenderal PDIP ini.
[eko]
https://www.merdeka.com/peristiwa/me...-gubernur.html
mau ahoax jadi terdakwa?.................tunggu lebaran kuda

Quote:
Original Posted By rashford.upin77►
angkut ke page one gan
Tercantum di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Sanksi berupa denda dan pidana berlaku bagi calon perseorangan maupun yang diusung parpol atau gabungan parpol jika mundur setelah ditetapkan KPU sebagai peserta pilkada, yang sebelumnya tertuang di pasal 191 UU Pilkada.Dalam pasal 191 itu juga disebutkan pemberlakuan sanksi ancaman pidanakurungan dan denda bagi pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik setelah ditetapkan sebagai peserta oleh KPU.