ngasah.bijiAvatar border
TS
ngasah.biji
Ahmad Dhani Sebut Jokowi Binatang Ini Saat Unjuk Rasa Tak Bisa Dipidana? Ini Alasanny

POJOKSATU.id, JAKARTA – Tidak logis jika Ahmad Dhani dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi saat unjuk rasa 4 November 2016 kemarin.

“Kalau saja Polri menerima pelaporan, maka setiap pelaporan harus terlebih dahulu dapat diuji, apakah obyek perkara dapat dijadikan pelaporan pidana atau tidak ? Sehingga tidak seluruh laporan dapat dibuat begitu saja dan ditindak,” kata Sekretaris Jenderal DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan, dalam keterangannya, Senin (7/11/2016).

Dalam perspektif hukum, terkait dengan kasus pelaporan terhadap Ahmad Dhani, Bob Hasan menerangkan bahwa dilihat dari waktu kejadian hal tersebut tidak dapat dipisahkan dan harus kembali ke teori causalitas pidana yang dikenal dengan qonditio qua non.

“Ahmad Dhani bicara tentang Presiden Jokowi atau tidak, ataupun ada unsur terkesaan hinaan kepada lembaga lain, hal itu terlebih kepada mengkritisi pada saat unjuk rasa 4 November tersebut. Dan itu dilindungin oleh UU,” terang Bob.

Bob mengatakan, dapat disimpulkan Ahmad Dhani secara logis dan sistematik tidak dapat dilaporkan ke kepolisian apalagi sampai ke ranah pidana.

“Kalau hal ini dilanjutkan maka penegak hukum telah melanggar hukum karena unjuk rasa juga dilindungi oleh UU, dan juga berakibat pada penghambatan proses demokratisasi bangsa,” demikian Bob.

sumber : http://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2016/11/07/ahmad-dhani-sebut-jokowi-binatang-saat-unjuk-rasa-tak-dipidana-alasannya/

menghina symbol negara itu katanya mengkritisi coy, coba kalo ahok yg ngomong kalo dhani kaya anj*** dhani bakal ngamuk ga ya emoticon-Leh Uga
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
21.5K
158
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan