Foto: Buni Yani dan kuasa hukumnya/ dok detikcom
FOKUS BERITA:Penyelidikan Kasus Ahok
Jakarta - Pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar yang menyebut Buni Yani berpotensi menjadi tersangka, mendapat pertentangan dari kubu Buni. Siang ini Buni menggelar konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.
"Muncul skenario yang menggiring bahwa Pak Buni Yani mengedit video dan menghilangkan kata pakai. Kemudian dilaporkan Komunitas Ahok Djarot dengan UU ITE. Itu pasal mengada-ada dan tidak berdasar," kata Aldwin dalam konferensi pers di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Soal tudingan Buni Yani menebarkan kebencian, menurut Aldwin juga tidak berdasar. "Ditambahkan lagi ITE itu melalui media elektronik, apa? Mengada-ada. Dan itu sudah disampaikan Prof Romli Atmasasmita tidak ada persoalan hukum," katanya.
Tim kuasa hukum juga menyayangkan pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar yang menyebut Buni Yani berpotensi sebagai tersangka. Menurut Aldwin, pernyataan itu mendahului proses penyidikan.
"Jadi kita sangat geram dan ini harus dicabut oleh Pak Boy Rafli," desaknya.
Aldwin lantas mengingatkan bahwa masyarakat saat ini sudah ceras melihat persoalan. "Ini masyarakat cerdas, jangan-jangan ada skenario mengkambinghitamkan Pak Buni Yani. Saya kira masyarakat akan semakin gerah, begitu pula Pak Boy yang merepresentasikan sebagai corong kepolisian kita akan melaporkan ke Kompolnas dan Propam," pungkasnya.
http://m.detik.com/news/berita/d-333...789.1468276766