Quote:
Seorang bocah, MM (8) warga Jalan Ulakma, Kelurahan Asuhan, Siantar Timur dijebloskan ke penjara oleh dua pegawai minimarket pada Minggu (6/11/2016). Upaya ini dilakukan agar memberikan efek jera terhadap siswa SD tersebut.
Masalahnya muncul ketika MM mengutil satu bungkus cokelat ‘choki-choki’ yang harganya tak dari Rp 5 ribu di Indomaret, Jalan Sangnaulu depan kampus FKIP Nomensen.
Awalnya, MM masuk ke Indomaret dengan pura-pura membeli. Bukannya bayar dikasir, ia malah nekat mencuri satu bungkus cokelat. Dan saat aksinya dipergoki pegawai minimarket tersebut, tak segan-segan MM langsung dipolisikan.
Setelah diinterogasi, MM mengaku sudah sering mencuri di Indomaret. Hanya saja, kenekatannya mencuri itu disuruh pamannya. Seolah tak mau ambil pusing, dua pegawai usaha waralaba itu langsung menyerahkan MM ke Polsek Sinatar Timur.
Petugas mencoba memediasi untuk dilakukan perdamaian secara kekeluargaan karena mengingat MM masih di bawah umur dengan memanggil orangtuanya. Tidak lama kemudian orangtua MM pun, Sinambela menyampaikan permohonannya maaf kepada pihak Indomaret dan akan melarang anaknya datang kembali ke minimarket tersebut. Bahkan, orangtua korban bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 100 ribu.
Kapolsek Siantar Timur AKP Gering Damanik mengatakan MM, bocah yang diduga mencuri di Indomaret sudah diserahkan ke orangtuanya. Permasalahan tersebut juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Karena MM masih di bawah umur maka masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan. MM sudah kita serahkan ke orangtuanya dan orangtuanya bersedia ganti rugi,” ujar AKP Damanik.
SUMBER
Pamannya mana nih.. Gak tanggung jawab...
