nasikotak33Avatar border
TS
nasikotak33
Orasi Ahmad Dhani Dipolisikan, Ini Alasan MK Hapus Pasal Penghinaan Presiden
Jakarta - Orasi Ahmad Dhani dalam demonstrasi 4 November 2016 lalu dipolisikan oleh laskar pembela Jokowi. Pelapor menilai orasi Ahmad Dhani melampaui batas kepatutan dan kewajaran.

Bila merunut ke belakang, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus pasal penghinaan terhadap presiden yang ada dalam KUHP.

"Dalam masyarakat demokratik yang modern, maka delik penghinaan tidak boleh lagi digunakan untuk menghambat kritik dan protes terhadap kebijakan pemerintah (pusat dan daerah), maupun pejabat-pejabat pemerintah (pusat dan daerah)," demikian pertimbangan MK yang dikutip detikcom, Senin (7/11/2016).

Menurut ahli Prof Mardjono Reksodiputro SH MA yang dikutip MK, tidak perlu lagi ada delik penghinaan khusus terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dan cukup dengan adanya Pasal 310-321 KUHP.Mardjono Reksodiputro menegaskan bahwa dalam suatu negara republik, maka kepentingan negara tidak dapat dikaitkan dengan pribadi Presiden (dan Wakil Presiden), seperti yang berlaku untuk pribadi Raja dalam suatu negara kerajaan.

Adapun ahli lain yang hadir di persidngan, Prof Dr JE Sahetapy memandang bahwa Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana dalam era demokrasi reformasi tidak lagi relevan dan hilang raison d'etre -nya. Dewasa ini harus diingatkan kembali dan diimplementasikan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Perlu dibedakan antara kritik dan pencemaran nama baik, fitnah serta penghinaan. Demokrasi bisa berfungsi manakala diimbangi reformasi. Tanpa reformasi, demokrasi akan menjadi 'huruf mati'.

"Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal dimaksud secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan pada suatu saat dapat menghambat upaya komunikasi dan perolehan informasi, yang dijamin Pasal 28F UUD 1945," papar MK.

Putusan itu diketok oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Jimly Asshiddiqie, Laica Marzuki, H.A.S. Natabaya, Maruarar Siahaan, Abdul Mukthie Fadjar, Achmad Roestandi, Harjono, I Dewa Gede Palguna, dan Soedarsono. Tapi putusan itu tidak bulat, empat di antaranya menyatakan dissenting opinion, yaitu I Dewa Gede Palguna, Soedarsono, H.A.S. Natabaya, danAchmad Roestandi.

Nah, dengan dihapusnya Pasal Penghinaan Presiden, maka satu-satunya pasal yang bisa melindungi pribadi pejabat publik adalah pasal 207 KUHP tentang Penghinaan kepada Penguasan Umum. Tapi putusan MK menyaratkan Pasal 207 KUHP bisa diproses asalkan pihak yang merasa dirugikan melaporkan sendiri ke polisi.

"Melapor boleh saja, tetapi berdasarkan putusan MK, pejabat negara harus melaporkan sendiri," kata ahli pidana Prof Dr Hibnu Nugroho.


https://m.detik.com/news/berita/d-33...inaan-presiden
0
3.2K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan