- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Laporan atas Ahok tak bisa 'gunakan pasal penistaan agama'


TS
yesknow
Laporan atas Ahok tak bisa 'gunakan pasal penistaan agama'
Laporan atas Ahok tak bisa 'gunakan pasal penistaan agama'

Seorang pakar hukum pidana menyatakan langkah sejumlah pihak melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas penistaan agama karena menyebut surat AlMaidah, tidak bisa dilakukan dengan menggunakan pasal penistaan di Kitab undang-undang Hukum Pidana namun menyebutkan langkah Ahok "tidak pantas."
Sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia Sumatra Selatan melaporkan Ahok ke polisi karena dalam pertemuan dengan masyarakat Kepulauan Seribu tanggal 27 September lalu, gubernur petahana ini menyinggung surat AlMaidah.
Ahok sendiri telah menyatakan melalui akun Instagramnya bahwa ia tidak berniat melecehkan ayat suci Quran menyusul video yang banyak beredar luas itu.
Mahmud Mulyadi, pakar hukum pidana dari Universitas Sumatra Utara, Medan, mengakui kasus ini sarat "unsur politik" namun pasal 156a dalam KUHP tidak bisa digunakan.
"Jadi kalau kita lihat di pasal 156a itu kan ada dua unsur, unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur objektif itu lebih kepada perbuatan.
Perbuatan itu di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, atau penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Mahmoud kepada BBC Indonesia.
"Artinya kalau kita lihat bahwa pasal 156a itu bahwa perbuatan itu dimaksudkan supaya orang tidak menganut agama apapun. Atau tidak menganut suatu aliran apapun, agama apapun yang resmi di Indonesia."
"Jadi kalau ini seandainya ditarik kepada kasus Ahok saya pikir tidak bisa digunakan pasal ini. Tidak kena dia...karena Ahok tidak ada maksud untuk orang itu berpinah agama," tambahnya.
Dalam video tersebut, Ahok mengatakan, "Kan bisa saja dalam hati kecil, bapak, ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi (orang) dengan surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak, ibu."
Namun Mahmud menyebutkan yang dilakukan Ahok dengan menyinggung surat Al Maidah "tidak pantas."
"Kalau persoalan penafsiran sebenarnya, maka yang dilakukan Ahok itu tidak pantas, karena dia belum tentu mengerti. Nah perbedaan penafsiran terhadap suatu ayat itu tidak bisa dihukum."
Surat Al-Maidah menyebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu)."
"Apapun masalah agama, terutama agama Islam (jangan disinggung).
Ahok misalnya, dia membuat satu statement tentang agama Islam, menurut saya itu sesuatu kekeliruan.
Karena dalam konteks ini bisa saja itu menjadi celah-celah untuk melawan dia.
Itu merugikan dia sendiri sebenarnya."
Penistaan atau bukan?
Ratusan komentar melalui Facebook BBC Indonesia terkait artikel ini berisi perdebatan apakah komentar Ahok itu masuk dalam kategori penistaan atau bukan.
Muhammad Rizal Arivin antara lain menulis, "Sudah tonton video ini berdurasi 8 menit 11 detik.
Dan sudah tonton 3 kali untuk memastikan ada penistaan Al Quran...
Saya mengambil kesimpulan tidak ada penistaan ayat suci Al Quran."
Komentarnya langsung ditanggapi puluhan orang termasuk Reza Prasetyo yang mengatakan, "Intinya.. mau sebaik apapun mau gak senyinggung apapun... Kalau sudah membawa ayat suci baik Al Quran maupun Alkitab... Itu tidak di benarkan... dan salah HUKUMNYA."
Komentar lain dari Firman Hidayat dengan menulis, "Ga niat melecehkan tapi bicaranya seperti itu.
Saya sudah liat full videonya, tetap ada kata kata itu tak berubah sedikitpun,"
dan Iqbal Tawakkal yang menyatakan, "Maksud Ahok itu yang membodohi bukan Al Maidah-nya, tapi yang memakai AlMaidah untuk kepentingan politik.
Ahok justru mempersilahkan orang yang mau menggunakan Al Maidah tersebut sebagai pedoman agar gak memilihnya."
Dalam Pilkada Februari 2017, Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat akan berhadapan dengan dua pasangan lain Anies Baswedan-Sandiaga Uno serta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta pada November 2014 setelah pasangannya di pilgub Jakarta 2012, Joko Widodo, terpilih menjadi presiden.
http://www.bbc.com/indonesia/trensos...poranpenistaan
----------------------------------------------------------------------
ada yg ingat SATANIC VERSES ?
AYAT AYAT SETAN.
SALMAN RUSDHIE ?
lalu apa bedanya dgn kasus ahok ?
-----------------------------------------------------------------
menurut ane, kalo kasus macam AYAT AYAT SETAN itu pantas & wajib dihukum setimpal.
dia terang-terangan, dgn niat yang jelas, bahkan dia deklarasikan.
lalu ahok ?
1. dia lagi dlm suasana berbincang dgn masy kepulauan seribu.
bukan acara kampanye.
ane nangkepnya dia itu sedikit menyinggung (curhat)
yg sedikit banyak bermakna betapa dia sering dipojokkan oleh lawan politiknya
dgn menggunakan al maidah 51.
mungkin maksud dia, bilang :
jangan mau dihasutdgn surat al maidah 51.
tapi yg keluar dr mulutnya :
jangan mau dibohongi pake surat al maidah 51.
2. dia sama sekali tidak mengkonsep sebelumnya, apa isi omongannya dgn warga pulau seribu.
mengalir aja melalui obrolan dengan warga.
3. dia juga tidak dengan sengaja melakukan itu.
apalagi sampai secara khusus membahas ttg hal itu bahkan menantang.
cuma sekian detik.
bahkan buni yani pun gak tau kalo ada yg terlewat.
4. laporannya pun berubah2.
dari yg berdasarkan transkrip buni yani yg tanpa kata ' pake'
lalu berubah dgn yg dgn kata 'pake'
dari menghina alquran, penistaan quran, sampe penistaan agama.
yg mana ???
apa pokoknya ahok harus salah ?
5. ahok sendiri juga sudah minta maaf.
bahwa dia bukan bermaksud spt itu.
6. makanya org islam kalo kampanye yg fair aja. yg sehat aja.
gak usah mendiskreditkan lawan pake bawa2 ayat.
giliran orgnya komplain,
baru begitu aja udah tersinggung.
gak mikirin ? gmn org lain yg tersinggung krn dipojokin terus pake ayat itu ?
Spoiler for :
ditunggu komen yg berkualitas dr nasbung...
supaya gak ada istilah : gak ada nasbung yang gak bodoh

Diubah oleh yesknow 06-11-2016 17:20
0
2.7K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan