Quote:
Jakarta - Manajemen Bank Danamon membantah segala tuduhan yang disampaikan oleh Serikat Pekerja. Terutama dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran pensangon.
Menurut Wakil Direktur Utama Bank Danamon, Mulyadi Rahardja, dalam periode tersebut memang ada transformasi bisnis. Sehingga ada pengurangan 700 jaringan kerja cabang yang tersebar di berbagai wilayah.
Atas persoalan tersebut, para karyawan diperbolehkan untuk memilih penempatan baru atau mengundurkan diri.
"Ada yang memilih untuk penempatan baru dan ada yang memilih untuk pensiun dini," ujarnya dalam konferensi pers di Menara Danamon, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
PHK tidak dapat hanya diartikan sebagai pemecatan dari sebuah perusahaan terhadap karyawan. Ketika ada yang memilih untuk pengunduran diri, pensiun, selesainya masa kontrak dan sejenisnya juga bisa dianggap sebagai PHK.
"Tahun lalu memang ada sekitar 4.000 karyawan yang termasuk dalam kelompok itu," paparnya.
Mulyadi memastikan segala keputusan yang diambil oleh manajemen maupun karyawan yang bersangkutan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Baik pemerintah maupun otoritas lainnya juga terus memantau segala persoalan perusahaan.
"Kita sebagai bank menjaga bahwa semua itu sesuai aturan dan komitmen Danamon bahwa kita sebagai pemegang mandat. Kita sangat menjaga sekali mandat yang diterima," tukasnya. (ang/ang)
Sumber
Kebanyakan nyairin KTA kayaknya 
yang punya deposito disana sebaiknya segera diamanken 