- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Tak Bisa Mundur atau Dimundurkan


TS
qrazyer
Ahok Tak Bisa Mundur atau Dimundurkan
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah jika menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ada di ujung karier politiknya. Demo 4 November 2016 ramai dengan tagar #jumat411 di dunia maya yang memprotes keras Ahok tidak bisa membuatnya turun dari kursi DKI 1.
Tidak untuk mencoba membawa variabel suku, agama, ras, antargolongan atau SARA, namun secara aturan Ahok sulit untuk mundur dari jabatannya, bahkan jika dia dimundurkan sekalipun. Keduanya tidak bisa dilakukan.
Tercantum di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Sanksi berupa denda dan pidana berlaku bagi calon perseorangan maupun yang diusung parpol atau gabungan parpol jika mundur setelah ditetapkan KPU sebagai peserta pilkada, yang sebelumnya tertuang di pasal 191 UU Pilkada.
Dalam pasal 191 itu juga disebutkan pemberlakuan sanksi ancaman pidana kurungan dan denda bagi pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik setelah ditetapkan sebagai peserta oleh KPU.
Meski tidak ada denda dalam pasal 43 dan pasal 53 untuk pasangan dari parpol, denda dan kurungan mengancam Ahok di Pasal 191.
Bunyi pasal 191 UU 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur sanksi denda dan pidana bagi calon yang mundur setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada, yaitu Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000(Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp50.000.000.000 (Rp 50 miliar).
2. Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp 50.000.000.000 (Rp 50 miliar).
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) calon kepala daerah tidak diperbolehkan mundur. Hal itu tertuang dalan PKPU pasal 77, yang mana penggantian calon diperkenankan jika peserta berhalangan tetap dalam hal ini meninggal dunia dan sakit keras dengan menunjukan surat dari dokter.
Lalu bagaimana jika Ahok ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama yang mengakibatkan demo #jumat411?
Jika merujuk pada PKPU pasal 88 (b), jika Ahok sekalipun menjadi tersangka, maka ancaman kurungan minimal 5 tahun dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, partai politik pun setelah menetapkan calon mereka, maka partai politik tidak bisa mengalihkan dukungannya. Secara politik hal itu jelas merugikan koalisi PDI Perjuangan yang mendukung Ahok, dan secara politik pula PDIP akan memperjuangkan Ahok, karena secara hukum demo #jumat411 tidak bisa menurunkan Ahok.
Bila merujuk pada dasar hukum tersebut, maka jelas tidak mungkin dengan mudah Ahok lengser dari jabatannya. Meski sudah tidak menjabat sebagai Gubernur, namun Ahok adalah calon petahana Gubernur DKI Jakarta, yang memiliki syarat mengikat.
Terkait demo #jumat411, secara umum mesti dilihat sebagai sikap yang harus difasilitasi dalam berdemokrasi. Jika memang ada pihak yang tersinggung dengan perkataan seorang Ahok, dan demo sebagai bentuk ekspresi sudah semestinya pemerintah mengayomi demo tersebut.
Mundur tidaknya Ahok, selama berada dalam jalur aturan konstitusi maka semuanya sah. Namun, akan sangat memalukan, jika negara kalah dan menyerah dengan melanggar konstitusi yang telah mereka buat sendiri.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sendiri menyebut gubernur petahana yang berpasangan dengannya, Ahok, tidak akan mundur dari Pilkada 2017. "Itu hoax (kebohongan)," ujar Djarot di Pasar Palmeriam, Jakarta Timur, Jumat (4/11).
Djarot mengklaim tidak mendengar kabar apapun terkait isu Ahok membatalkan keikutsertaan pada pemilihan kepala daerah.
Lebih dari itu, Djarot menilai pilkada 2017 merupakan ujian serius bagi demokrasi Indonesia. Isu suku, agama, ras, dan aliran lainnya, kata Djarot, sepatutnya tidak merusak demokrasi yang sudah menjadi nilai bangsa sejak lama.
ZUMUR
Tidak untuk mencoba membawa variabel suku, agama, ras, antargolongan atau SARA, namun secara aturan Ahok sulit untuk mundur dari jabatannya, bahkan jika dia dimundurkan sekalipun. Keduanya tidak bisa dilakukan.
Tercantum di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Sanksi berupa denda dan pidana berlaku bagi calon perseorangan maupun yang diusung parpol atau gabungan parpol jika mundur setelah ditetapkan KPU sebagai peserta pilkada, yang sebelumnya tertuang di pasal 191 UU Pilkada.
Dalam pasal 191 itu juga disebutkan pemberlakuan sanksi ancaman pidana kurungan dan denda bagi pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik setelah ditetapkan sebagai peserta oleh KPU.
Meski tidak ada denda dalam pasal 43 dan pasal 53 untuk pasangan dari parpol, denda dan kurungan mengancam Ahok di Pasal 191.
Bunyi pasal 191 UU 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur sanksi denda dan pidana bagi calon yang mundur setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada, yaitu Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000(Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp50.000.000.000 (Rp 50 miliar).
2. Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp 50.000.000.000 (Rp 50 miliar).
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) calon kepala daerah tidak diperbolehkan mundur. Hal itu tertuang dalan PKPU pasal 77, yang mana penggantian calon diperkenankan jika peserta berhalangan tetap dalam hal ini meninggal dunia dan sakit keras dengan menunjukan surat dari dokter.
Lalu bagaimana jika Ahok ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama yang mengakibatkan demo #jumat411?
Jika merujuk pada PKPU pasal 88 (b), jika Ahok sekalipun menjadi tersangka, maka ancaman kurungan minimal 5 tahun dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, partai politik pun setelah menetapkan calon mereka, maka partai politik tidak bisa mengalihkan dukungannya. Secara politik hal itu jelas merugikan koalisi PDI Perjuangan yang mendukung Ahok, dan secara politik pula PDIP akan memperjuangkan Ahok, karena secara hukum demo #jumat411 tidak bisa menurunkan Ahok.
Bila merujuk pada dasar hukum tersebut, maka jelas tidak mungkin dengan mudah Ahok lengser dari jabatannya. Meski sudah tidak menjabat sebagai Gubernur, namun Ahok adalah calon petahana Gubernur DKI Jakarta, yang memiliki syarat mengikat.
Terkait demo #jumat411, secara umum mesti dilihat sebagai sikap yang harus difasilitasi dalam berdemokrasi. Jika memang ada pihak yang tersinggung dengan perkataan seorang Ahok, dan demo sebagai bentuk ekspresi sudah semestinya pemerintah mengayomi demo tersebut.
Mundur tidaknya Ahok, selama berada dalam jalur aturan konstitusi maka semuanya sah. Namun, akan sangat memalukan, jika negara kalah dan menyerah dengan melanggar konstitusi yang telah mereka buat sendiri.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sendiri menyebut gubernur petahana yang berpasangan dengannya, Ahok, tidak akan mundur dari Pilkada 2017. "Itu hoax (kebohongan)," ujar Djarot di Pasar Palmeriam, Jakarta Timur, Jumat (4/11).
Djarot mengklaim tidak mendengar kabar apapun terkait isu Ahok membatalkan keikutsertaan pada pemilihan kepala daerah.
Lebih dari itu, Djarot menilai pilkada 2017 merupakan ujian serius bagi demokrasi Indonesia. Isu suku, agama, ras, dan aliran lainnya, kata Djarot, sepatutnya tidak merusak demokrasi yang sudah menjadi nilai bangsa sejak lama.
ZUMUR
Sekedar inpoh aja


0
6.6K
Kutip
86
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan