- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Petisi Proses Hukum Buni Yani Muncul, Diteken Lebih dari 50 Ribu Orang
TS
james.suprapto
Petisi Proses Hukum Buni Yani Muncul, Diteken Lebih dari 50 Ribu Orang
Jakarta - Di internet muncul petisi yang meminta agar Buni Yani diproses hukum. Buni Yani dinilai menjadi dalang di balik kemarahan umat Islam karena mengedit transkrip ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.
Petisi ini muncul di change.org dengan judul 'Jalankan Proses Hukum Buni Yani Pengedit Transkrip dan Provokator' seperti dilihat detikcom, Jumat (4/11/2016). Petisi ini dibuat oleh akun bernama Paguyuban Diskusi.
Dilihat detikcom pukul 17.38 WIB, petisi ini sudah didukung oleh 54.912 orang dari 75.000 orang yang ditargetkan. Petisi ini jika sudah memenuhi target akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Bareskrim.
Si pembuat petisi ini memprotes Buni Yani yang menghilangkan satu kata dari ucapan Ahok saat berbicara kepada warga di Kepulauan Seribu. Ucapan yang dihilangkan itu lah yang dinilai kemudian memancing kemarahan umat Islam.
Buni Yani di acara Indonesia Lawyers Club TVOne pada Selasa (11/10) lalu telah mengakui hal itu. Dia mengaku salah mentranskrip ucapan Ahok di video yang diunggahnya di Facebook. Ucapan Ahok 'Dibohongi pakai Surat Al Maidah 51' ditulis Buni Yani jadi 'Dibohongi Surat Al Maidah 51'.
Baca juga: Buni Yani Akui Salah Transkrip Ucapan Ahok Soal Surat Al Maidah Ayat 51
"Hal ini tentu menyimpangkan arti kalimat sebenarnya dari Gubernur Ahok yang berupaya menyindir para pengguna ayat Al Maidah 51 untuk menjatuhkannya sebagai kafir yang tidak patut dipilih menjadi "pemimpin", sementara dalam video editan Buni Yani Ahok menjadi penista agama yang menyatakan bahwa Al Maidah 51 adalah sebuah kebohongan," demikian penggalan keterangan dari petisi tersebut.
Buni Yani dinilai telah melanggar UU ITE. Ada 3 poin utama yang disampaikan dalam petisi ini, masing-masing adalah:
1. Pembohongan terhadap mayoritas agama Islam dengan transkrip video editan yang tidak benar dengan maksud untuk menuduh Petahana atas tindakan penistaan agama yang dapat dikenakan Undang-Undang ITE dengan delik aduan penipuan
2. Pembohongan yang dimaksud, disertai dengan judul bombastis dari tautan yang dibagikannya yaitu kalimat pertanyaan "PENISTAAN AGAMA?" menggiring opini yang mengarah pada tuduhan bahwa Calon Petahana Gubernur DKI adalah tersangka penista agama. Hal ini dilakukan tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang seharusnya lebih dulu dijalankan sebelum jatuhnya tuduhan.
3. Tindakan yang bersangkutan juga menimbulkan efek provokasi yang berakibat terhadap bangkitnya kemarahan mayoritas muslim, dan dapat dikategorikan sebagai upaya mengganggu stabilitas pemerintahan dan keamanan dalam negeri.
Atas tiga hal pengaduan yang disebutkan di atas, kami dengan ini menandatangani petisi untuk menuntut pihak berwajib agar segera melakukan proses hukum terhadap Buni Yani karena yang bersangkutan telah menimbulkan rasa ketidaknyamanan bagi penduduk Indonesia.
Saat dikonfirmasi soal adanya petisi ini, Buni Yani mengaku tidak khawatir. "Saya sih tenang-tenang saja," ujarnya saat dihubungi detikcom lewat telepon, Jumat (4/11/2016). "Polisi bergerak berdasarkan fakta, karena itu polisi sudah bilang videonya enggak diapa-apain. Enggak ada peran saya di kasus itu," sambungnya.
http://m.detik.com/news/berita/d-3337863/petisi-proses-hukum-buni-yani-muncul-diteken-lebih-dari-50-ribu-orang
0
7.8K
101
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan