dinsosjakartaAvatar border
TS
dinsosjakarta
Terapi Kolaboratif untuk Penyandang Psikotik
Masrokhan*

Setiap tanggal 10 Oktober, kita memperingati Hari Kesehatan Jiwa se-Dunia, pada momentum ini pula, kita diingatkan kembali untuk peduli dengan kesehatan jiwa dan juga para Penderita Gangguan Jiwa, saat ini, sebanyak 2.618 Penyandang Psikotik atau Gangguan Jiwa berada di Panti Sosial milik Pemerintah DKI Jakarta, jumlah itu akan terus bertambang karena Petugas selalu melakukan penjangkauan setiap hari di jalanan Jakarta, sedangkan kapasitas Panti Sosial hanya 1.700 orang, jika dibiarkan, bukan tidak mungkin peningkatan Penyandang Psikotik akan sulit terkendali dalam beberapa tahun ke depan.

Perlu ada upaya dari pemerintah dalam mengatasi hal itu, kewajiban untuk mengendalikan peningkatan jumlah Penyandang Psikotik di DKI Jakarta menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, namun penanganan itu harus dimulai dari pemerintah DKI sebagai roda penggerak. Masyarakat harus dilayani termasuk Penyandang Psikotik, mereka memiliki hak yang sama.
Mula-mula adalah menghilangkan stigma, masyarakat memandang Penyandang Psikotik atau gangguan Jiwa merupakan penyakit yang ditakuti, tidak jarang orang akan takut ketika berhadapan dengan Penyandang Psikotik, bahkan di daerah luar Jakarta masih ada pemasungan, sebuah cara yang sebenarnya tidak manusiawi.
Spoiler for Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta:

Belum banyak yang tahu bahwa Penyandang Psikotik ternyata bisa berdaya guna mereka bisa melakukan pekerjaan yang bermanfaat layaknya manusia normal lainnya, dengan penanganan yang tepat, Psikotik bisa hidup mandiri, di DKI Jakarta, saat ini mereka sudah diberdayakan untuk bekerja di panti-panti, beberapa ada yang aktif untuk melakukan bersih-bersih di Monas, adapula yang membantu RT/RW dan kelurahan untuk membersihkan daerahnya, ternyata mereka bisa berbaur dengan masyarakat.
Seperti ada sebuah harapan untuk hidup normal, berawal dari sana Pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mulai menaruh perhatian terhadap penanganan penderita psikotik, hal ini memunculkan ide untuk membuat pola penanganan Penyandang Psikotik secara komprehensif berupa terapi kolaboratif, Dinas Sosial DKI telah memulainya dengan melakukan Lokakarya Penanganan Orang Dengan Masalah Kejiwaan dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODMK dan ODGJ).

Laboratory Scientist
Dalam lokakarya itu, Dinas Sosial DKI membuat Laboratory Scientist Penyandang Psikotik, Lab itu sebagai wahana untuk mengolaborasikan metode penanganan Penyandang Psikotik secara komprehensif, di sana berkumpul para ahli dari berbagai macam disiplin ilmu untuk memberikan kontribusi pemikiran dan konsep dalam pola penanganan Penyandang Psikotik.
Spoiler for Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta:

Dalam Lab Scientist itu, para ahli dikumpulkan ke dalam beberapa rumpun, mereka dibagi ke dalam enam rumpun yang diisi oleh para ahli, mereka terdiri dari rumpun Psikiater, Psikolog Klinis, Perawat, Pekerja Sosial, Farmakolog, dan Unsur Pendukung, masing-masing dari mereka berdiskusi untuk mencari format terbaik dalam menangani Psikotik.

Format terbaik yang berasal dari penelitian para ahli di setiap rumpun akan menghasilkan capita selecta, lalu capita selecta itu akan digabung untuk dijadikan metode, metode akan berisi bagaimana pola penangangan Psikotik yang sesuai dengan disiplin ilmu, dari metode yang telah disusun itu akan dibuatkan semacam silabus, dengan adanya silabus maka semakin jelas bagaimana penanganan Psikotik yang komprehensif, namun silabus itu masih sulit diterapkan, perlu ada kurikulum untuk menerapkan silabus tersebut, kurikulum itu akan memudahkan kita dalam menerapkan metode terapi kolaboratif.

Sebelum implementasi kurikulum penanganan Penyandang Psikotik, Dinas Sosial DKI terlebih dahulu membuat klaster, klaster akan memisahkan Penyandang Psikotik ringan, sedang, dan berat, karena Penyandang Psikotik ringan akan berbeda pola penanganannya dengan Penyandang Psikotik sedang dan berat, dengan adanya klastering, kurikulum yang dibuat akan lebih efektif karena sesuai dengan sasaran pasien yang akan ditangani.

Untuk menentukan Penyandang Psikotik ringan, sedang atau berat, Dinas Sosial DKI memiliki Instrumen Skrining Psikotik Dinas Sosial (ISPDS), Skrining tersebut merupakan alat ukur untuk merekam para Penyandang Psikotik, karena ISPDS berisi instrumen-instrumen yang akan menjadi alat ukur untuk merekam sejauh mana kondisi mental yang dialami oleh pasien, ISPDS dibuat oleh para ahli yang fokus dalam menangani Penyandang Psikotik, dengan begitu pasien akan ditempatkan ke dalam klaster yang sesuai dengan kondisi mereka.
Setelah Penyandang Psikotik dikelompokkan ke dalam klaster ringan, sedang, dan berat, mereka akan diberikan penanganan yang sesuai. Kurikulum yang sudah dibuat, akan diterapkan sesuai dengan kondisi pasien, mereka akan mendapat penanganan yang tepat dan kurikulum akan berjalan lebih mudah.
Spoiler for Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta:

Dengan selesainya kurikulum tersebut harapannya tentu Penyandang Psikotik akan memiliki kesempatan untuk sembuh dan berdaya guna, mereka yang sembuh akan bisa bekerja dan mandiri untuk memenuhi kehidupannya, mereka akan kembali ke dalam kehidupan normal yang mampu berinteraksi dengan masyarakat dan bermanfaat untuk masyarakat, sedangkan beberapa dari mereka yang tidak bisa sembuh akan menjadi tanggungan pemerintah daerah dan pusat.

Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial Republik Indonesia setidaknya memiliki kewajiban dalam membantu pemerintah daerah, karena sesuai dengan Nawacita, Negara harus hadir dalam setiap permasalahan yang dialami warganya, Pemerintah Daerah meminta agar Pemerintah Pusat bisa ikut membantu dengan membangun Pelayanan Sosial di daerah untuk Penyandang Psikotik.

Pelayanan Sosial yang sesuai standar dengan adanya ahli-ahli yang kompeten di bidangnya, sehingga penanganan Penyandang Psikotik tidak hanya ada di DKI Jakarta, namun ada di seluruh Indonesia, Pasalnya, sampai saat ini sekitar 60 persen Penyandang Psikotik di DKI Jakarta merupakan warga daerah, nampaknya menjadi suatu keharusan untuk membangun pelayanan penanganan Psikotik di daerah, karena sebenarnya permasalahan Penyandang Psikotik tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi terjadi juga di daerah lain.

Dengan adanya upaya dalam menangani permasalahan Psikotik ini harapannya akan berdampak pada menurunnya jumlah Penyandang Psikotik di DKI Jakarta, sehingga DKI Jakarta menjadi kota yang mampu mengembalikan Penyandang Psikotik ke kehidupan normal dan mampu memanusiakan manusia.

*Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
0
1.5K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan