BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Syarat modifikasi motor bisa disebut invensi

SYARAT | Tak mudah bagi sebuah hasil kerja untuk disebut invensi. Maka sang kreator jangan terburu-buru menyebut diri inventor.
Sebuah sepeda motor yang bergaya. Bersosok baru. Bahkan kaum awam motor mungkin sulit menebak apa merek dan serinya.

Taruh kata motor itu hasil modifikasi, lantas apakah pemodifikasi atau modifikator berhak disebut inventor?

Nanti dulu. Ada sejumlah syarat agar hasil modifikasi sepeda motor dapat diakui sebagai invensi oleh UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), yang disahkan 26 Agustus silam.

Risa Amrikasari dalam Hukumonline mengingatkan bahwa dalam invensi harus ada kebaruan dalam teknologi.

Lantas apa saja kebaruannya secara automotif tentu membutuhkan kajian teknis. Karena ini hanya artikel pengantar, isinya pun tak mendalam dan demikian pula infografiknya.

Intinya sih penyebutan invensi dan inventor itu tak gampang. Saat mengurus paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mungkin pemohon akan dijelaskan.

Lalu apakah ada perbedaan antara modifikasi dan kustomisasi, artikel ini merujuk istilah yang dipakai dalam Klinik di Hukumonline: modifikasi.

Kerja sama Beritagar.id dan Hukumonline



Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...isebut-invensi

---

Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :

- Kabar bohong merayap jelang aksi 4 November

- Penurunan Patung Buddha dan spanduk intoleran di Tanjungbalai

- Mengenang Tsar Bomba, bom nuklir terbesar yang pernah diledakkan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
29.3K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan