- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pria Beranak Tiga Remas 8 Payudara Gadis SMA


TS
kentoetdewa
Pria Beranak Tiga Remas 8 Payudara Gadis SMA
TRIBUNNEWS.COM, KLOJEN – Sugihari (42), warga Dusun Gedangan, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polres Malang Kota mengaku seperti orang kerasukan setan setiap melakukan aksinya.

Bapak tiga anak itu mengaku sudah delapan kali meremas payudara siswi SMK di wilayah Kota Malang.
Pengakuan itu terlontar dari mulut Sugihari saat Polres Malang Kota merilis kasus pencabulan itu, Senin (7/9/2015). Sugihari juga menyesal telah melakukan tindakan asusila tersebut.
Ia teringat tiga anaknya, khususnya anak perempuannya yang sedang mengandung.
“Saya khilaf, saya seperti orang kerasukan setan,” kata pria yang bekerja sebagai pemotong kayu di wilayah Kelayatan, Kota Malang, itu.
Perlu diketahui, Sugihari kepergok warga ketika meremas dada siswi SMK yang melintas di Jalan Teluk Pelabuhan Bakauhuni, Kota Malang, Kamis (3/9/2015).
Ketika itu, korban sedang mengendarai sepeda motor di lokasi. Sugihari membuntuti korban juga dengan naik sepeda motor. Sugihari memepet sepeda motor korban dan kemudian memagang dada korban menggunakan tangan kirinya.
Warga yang mengetahui peristiwa itu langsung mengejar Sugihari. Warga berhasil menangkap Sugihari. Warga sempat menghajar Sugihari sebelum diserahkan ke Polres Malang Kota.
Warga memang sudah menyanggong keberadaan Sugihari. Karena warga mendapatkan laporan soal aksi cabul Sugihari di kawasan itu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah ada delapan siswi yang terkena aksi pencabulan tersangka. Tersangka mengaku nafsu birahinya naik setiap melihat gadis-gadis di bawah umur. Ia mengaku merasa ada kepuasan sendiri saat meremas payudara gadis di bawah umur,” kata Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni.
Dikatakannya, aksi pencabulan yang dilakukan Sugihari berlangsung sejak pertengahan Agustus 2015 hingga awal September 2015. Sugihari melakukan aksinya setiap pagi hari ketika berangkat kerja.
Atas perbuatannya, Sugihari dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sugihari terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Sekarang kasusnya masih ditangani Unit PPA Polres Malang Kota. Polisi masih mengembangkan kasus itu sekaligus melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka apakah ada kelainan atau tidak,” ujarnya.Sumber
Spoiler for pelaku:
Malang (beritajatim.com) - Polres Malang Kota membekuk Sugihari (42), warga Dusun Gedangan, Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang. Ia kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi di salah satu SMK di Kota Malang.
Sugihari sudah delapan kali melakukan aksi bejatnya sejak sebulan terakhir. Modus yang digunakan pelaku yakni meremas payudara siswi saat melintas di pinggir jalan, kemudian kabur menggunakan motor yang ia kendarai.
Tersangka ditangkap tanggal 3 september oleh warga sekitar, warga merasa geram lantaran mengetahui rutinitas bejat tersangka. Warga yang sudah lama mengincar akhirnya menangkap tersangka saat kedapatan meremas payudara korban.
Saat dilakukan penangkapan Sugihari mencoba kabur namun tidak berhasil. Warga yang geram dengan aksinya sempat memberi bogem mentah sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.
"Tersangka melakukan aksinya saat hendak berangkat kerja. Tersangka mengaku hasrat seksualnya naik saat melihat siswi SMK memakai seragam sehingga meremas menggunakan tangan kiri dan kabur menggunakan motornya," ujar Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Angraeni (7/9/2015).
Bapak tiga anak ini mengaku sudah delapan kali meremas payudara siswi SMK di wilayah Kota Malang. Sugihari mengaku seperti orang kerasukan setan setiap melakukan aksinya. Sugihari juga menyesal karena melakukan perbuatan asusila, Ia teringat buah hatinya yang kini sedang mengandung.
“Saya khilaf, saya seperti orang kerasukan setan,” ujar Sugihari. Kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polres Malang Kota. Dan dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. [luc/kun]
Ane bata collector





Diubah oleh kentoetdewa 14-09-2015 14:56
0
18.5K
48


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan