

TS
metrotvnews.com
PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Irman Gusman

Metrotvnews.com, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman. Sebab, berkas perkara yang menjerat mantan Ketua DPD itu telah diyatakan lengkap, dilimpahkan dan diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sidang yang dipimpin Hakim Hakim tunggal I Wayan Karya seharusnya digelar pukul 13.00 WIB tapi molor selama satu jam. Sidang berlangsung tertib dan terbuka untuk umum.
"Permohonan praperadilan dengan termohon saudara Irman Gusman dinyatakan gugur," kata I Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
Baca: Ada Akbar Tanjung di Sidang Praperadilan Irman Gusman
Hakim Wayan menjelaskan, keputusan ini diambil lantaran berkas perkara Irman Gusman telah dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor pada 28 Oktober. Status Irman Gusman sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
"Dengan dipindahkannya berkas perkara tersebut status tersangka berubah menjadi terdakwa. Serta tugas dan kewenangan penyidik telah selesai. Segala akibat dan perkara yang timbul beralih menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Suasana sidang praperadilan yang diajukan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan--Metrotvnews.com/Irman Gusman
Irman mengajukan permohonan praperadilan, 29 September. Sidang perdana praperadilan digelar 24 Oktober. Sepekan terakhir, sidang telah mendengar permohonan praperadilan Irman. KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman.
Baca: Irman Gusman Praperadilankan KPK
Hakim sudah memeriksa sejumlah saksi. Pada sidang pembuktian, 31 Oktober, Irman sedianya dihadirkan tetapi batal lantaran sakit.
Di tengah proses persidangan praperadilan, KPK menyatakan berkas kasus suap atas nama Irman sudah lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan penerima suap terakit kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Irman menggugat KPK terkait penetapannya sebagai tersangka dan proses penangkapannya di rumah dinas.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...n-irman-gusman
---
Kumpulan Berita Terkait IRMAN GUSMAN DITANGKAP :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
2K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan