TEMPO.CO, Bogor - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta aparat memproses hukum calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus dugaan penistaan agama. Menurut SBY, sikapnya tersebut tidak bermuatan politis.
SBY berpendapat ajang pemilihan Gubernur DKI Jakarta harus tetap diikuti oleh tiga pasangan calon. Tiap pasangan harus diberikan kesempatan yang sama untuk berkompetisi. "Biar fair dan demokratis, biar masyarakat Jakarta yang menentukan," katanya di Puri Cikeas Indah, Bogor, Rabu, 3 November 2016.
SBY meminta semua pihak melihat kasus Ahok dengan pikiran jernih. Menurut dia, ucapan Ahok soal surat Al-Maidah ayat 51 berkaitan dengan pidana. "Ada atau tidak ada pemilihan Gubernur DKI, masalah ini harus diselesaikan. Tolong dipisahkan," ujarnya.
Presiden Indonesia keenam ini menuturkan meski Ahok diproses hukum, dia tidak akan kehilangan status dan haknya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 dan masih dapat berkampanye.
Menurut dia, yang paling penting saat ini mencegah terjadinya kecurangan dalam Pilkada DKI Jakarta. "TNI, BIN dan birokrasi harus benar-benar netral," kata dia sembari mengulang ucapan ini tiga kali.
AHMAD FAIZ
https://m.tempo.co/read/news/2016/11/02/348816964/usut-penistaan-agama-sby-ahok-tak-kehilangan-status-cagub
sayang padahal dari dulu si AHOK dari dulu sudah diperingatkan soal komunkasinya ..