- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Munarman: Tak Ada Dasar Hukum Kasus Ahok Bisa Ditunda


TS
yiuzama
Munarman: Tak Ada Dasar Hukum Kasus Ahok Bisa Ditunda
Quote:
Munarman: Tak Ada Dasar Hukum Kasus Ahok Bisa Ditunda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman menegaskan, tidak ada dasar hukum apapun yang menyebut dugaan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa ditunda. Munarman mengaku sudah memeriksa semua aturan hukum yang berlaku, namun tak menemukan pembenaran kasus itu bisa ditunda.
"Saya sudah bolak balik tidak ketemu itu dasar hukumnya," ujar Munarman dalam salah satu diskusi ''Membedah Kasus Ahok, Apakah Penistaan Agama' di Hotel Ambhara, Jakarta Senin (1/11).
Dalam uji materi Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah, di Mahkamah Konstitusi (MK), poin terkait hal itu sudah dibatalkan, termasuk kepala daerah yang terkai kasus saat pilkada harus mendapatkan izin dari presiden untuk diperiksa. Jadi proses hukumnya tetap harus berjalan, sebab dasar hukum penundaan itu bisa diperdebatkan.
Ia menyebut, justru di UU pilkada yang terkait kejahatan pemilu malah harus disegerakan, jadi ini bisa bertentangan juga. Tapi di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak ada satu pun klausul bisa menunda kasus pemeriksaan calon kepala daerah terkait penyelenggaraan pilkada.
Jadi, kata dia, kalau itu terkait tindak pidana pemilu, bisa diberlakukan UU pilkada. Tapi pertanyaannya, kasus Ahok ini tindak pidana umum, jadi yang mengaturnya hukum pidana. "Dan tidak ada satu pun dalam norma itu bisa menunda kasus seperti ini," katanya.
Kemudian, kata dia, ada yang menyebut penundaan itu berdasarkan peraturan Kapolri (Perkap). Tapi, Munarman mengatakan belum menemukan Perkap itu. "Tapi saya tidak tahu kalau tiba-tiba keluar nanti," katanya. Ia juga mengaku mendengar dan disebutkan di media, Perkap itu dikeluarkan saat Kapolri Badrodin Haiti, yakni Perkap No 14/2012 tentang manajemen tindak penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
"Dan lagi saya teliti lagi ternyata tidak juga menemukan ada yang bisa ditunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang ikut dalam pilkada," terangnya.
Ada yang bilang penundaan kasus Ahok ini merujuk apa yang terjadi di wilayah Boven Digoel, yang karena keadaan darurat rusuh kemudian aturan itu diberlakukan. "Tapi anehnya, di Jakarta ini tidak ada rusuh sebenarnya, kok diberlakukan. Justru diberlakukan itu berpotensi rusuh."
Munarman menilai, kalaupun ada peraturan yang lebih rendah dari UU seperti Perkap, tetap saja peraturan yang lebih rendah tak bisa melabrak Undang-Undang karena itu dasar hukumnya.
http://www.republika.co.id/berita/na...k-bisa-ditunda
Polri: Kasus Ahok tidak Ditunda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membantah bila ada informasi yang menyebut kepolisian menunda kasus hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait video dugaan penghinaan Alquran di Kepulauan Seribu. Penundaan itu disebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar menegaskan, kepolisian sebenarnya tidak pernah memikirkan menjadikan Perkap itu sebagai dasar hukum. "Kita di dalam belum memikirkan penundaan dan gunakan Perkap itu, itu yang memancing wartawan," jelas Boy, dalam salah satu diskusi 'Membedah Kasus Ahok, Apakah Penistaan Agama' di Hotel Ambhara, Jakarta Senin (1/11).
Dengan adanya informasi tersebut, menurut dia, akhirnya kepolisian mencari lagi Perkap tersebut. Namun, Boy menegaskan dalam kasus dugaan penghinaan agama dari video Al Maidah ayat 51 ini belum ada yang dikait-kaitkan dengan Perkap pada waktu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Boy pun berharap apapun proses hukum yang berjalan, ini bagian dari penegakkan hukum, jadi penyelesaian secara hukum adalah penyelesaian terbaik. Ia meminta publik serahkan kepada penyidik yang akan memeriksa para saksi dan terlapor. "Kita mohon bisa diberikan waktu untuk sampai gelar perkara," kata Boy.
http://www.republika.co.id/berita/na...-tidak-ditunda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman menegaskan, tidak ada dasar hukum apapun yang menyebut dugaan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa ditunda. Munarman mengaku sudah memeriksa semua aturan hukum yang berlaku, namun tak menemukan pembenaran kasus itu bisa ditunda.
"Saya sudah bolak balik tidak ketemu itu dasar hukumnya," ujar Munarman dalam salah satu diskusi ''Membedah Kasus Ahok, Apakah Penistaan Agama' di Hotel Ambhara, Jakarta Senin (1/11).
Dalam uji materi Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah, di Mahkamah Konstitusi (MK), poin terkait hal itu sudah dibatalkan, termasuk kepala daerah yang terkai kasus saat pilkada harus mendapatkan izin dari presiden untuk diperiksa. Jadi proses hukumnya tetap harus berjalan, sebab dasar hukum penundaan itu bisa diperdebatkan.
Ia menyebut, justru di UU pilkada yang terkait kejahatan pemilu malah harus disegerakan, jadi ini bisa bertentangan juga. Tapi di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak ada satu pun klausul bisa menunda kasus pemeriksaan calon kepala daerah terkait penyelenggaraan pilkada.
Jadi, kata dia, kalau itu terkait tindak pidana pemilu, bisa diberlakukan UU pilkada. Tapi pertanyaannya, kasus Ahok ini tindak pidana umum, jadi yang mengaturnya hukum pidana. "Dan tidak ada satu pun dalam norma itu bisa menunda kasus seperti ini," katanya.
Kemudian, kata dia, ada yang menyebut penundaan itu berdasarkan peraturan Kapolri (Perkap). Tapi, Munarman mengatakan belum menemukan Perkap itu. "Tapi saya tidak tahu kalau tiba-tiba keluar nanti," katanya. Ia juga mengaku mendengar dan disebutkan di media, Perkap itu dikeluarkan saat Kapolri Badrodin Haiti, yakni Perkap No 14/2012 tentang manajemen tindak penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
"Dan lagi saya teliti lagi ternyata tidak juga menemukan ada yang bisa ditunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang ikut dalam pilkada," terangnya.
Ada yang bilang penundaan kasus Ahok ini merujuk apa yang terjadi di wilayah Boven Digoel, yang karena keadaan darurat rusuh kemudian aturan itu diberlakukan. "Tapi anehnya, di Jakarta ini tidak ada rusuh sebenarnya, kok diberlakukan. Justru diberlakukan itu berpotensi rusuh."
Munarman menilai, kalaupun ada peraturan yang lebih rendah dari UU seperti Perkap, tetap saja peraturan yang lebih rendah tak bisa melabrak Undang-Undang karena itu dasar hukumnya.
http://www.republika.co.id/berita/na...k-bisa-ditunda
Polri: Kasus Ahok tidak Ditunda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membantah bila ada informasi yang menyebut kepolisian menunda kasus hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait video dugaan penghinaan Alquran di Kepulauan Seribu. Penundaan itu disebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar menegaskan, kepolisian sebenarnya tidak pernah memikirkan menjadikan Perkap itu sebagai dasar hukum. "Kita di dalam belum memikirkan penundaan dan gunakan Perkap itu, itu yang memancing wartawan," jelas Boy, dalam salah satu diskusi 'Membedah Kasus Ahok, Apakah Penistaan Agama' di Hotel Ambhara, Jakarta Senin (1/11).
Dengan adanya informasi tersebut, menurut dia, akhirnya kepolisian mencari lagi Perkap tersebut. Namun, Boy menegaskan dalam kasus dugaan penghinaan agama dari video Al Maidah ayat 51 ini belum ada yang dikait-kaitkan dengan Perkap pada waktu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Boy pun berharap apapun proses hukum yang berjalan, ini bagian dari penegakkan hukum, jadi penyelesaian secara hukum adalah penyelesaian terbaik. Ia meminta publik serahkan kepada penyidik yang akan memeriksa para saksi dan terlapor. "Kita mohon bisa diberikan waktu untuk sampai gelar perkara," kata Boy.
http://www.republika.co.id/berita/na...-tidak-ditunda
Apakah anda bicara sesuai dengan fakta atau andahanya ingin memanasi suasana??

0
2.2K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan