- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
88.616 Orang Teken Petisi Dukung MUI Penjarakan Ahok


TS
taht4ternod4
88.616 Orang Teken Petisi Dukung MUI Penjarakan Ahok
24 okt 16
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Hanya dalam waktu sekitar seminggu, 88.616 pendukung menyatakan dukungan mereka untuk mengusut tuntas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dilansir Wartakotalive.com, sampai Minggu (23/10/2016) sekitar pukul 16:58, tercatat 88.616 orang yang mendukung petisi 'Dukung MUI Penjarakan Ahok'.
Jumlah itu masih akan terus bertambah karena dalam website https://www.change.org akan mengejar ke angka 150.000 dukungan.
Petisi dukungan terhadap sikap MUI untuk memenjarakan Ahokitu bisa diikuti melalui website https://www.change.org.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 34.683 orang menyatakan diri mengikuti petisi untuk mendukung upaya pengusutan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh polisi.
Jumlah itu tercatat pada Selasa (18/10/2016) sekitar pukul 21:20 dan diprediksi terus bertambah.
Dua menit sebelumnya jumlah pendukungnya baru 34.405 orang.
Selasa sore jumlah pendukung baru sekitar 20.000 orang.
Dalam halaman pertama petisi dukungan itu terdapat penjelasan terkait petisi itu.
Isi penjelasan itu menyebutkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya secara resmi telah mengeluarkan Pendapat dan Sikapnya terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Cahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu Jakarta pada 27 September 2016.
Sikap dan Pendapat MUI diambil setelah sebelumnya mengadakan Rapat Pimpinan Ormas Islam di kantor MUI.
Rapat dihadiri 50 ormas Islam dan ormas nasionalis.
Gubernur Ahok sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam atas ucapannya tersebut.
Wakapolri tegaskan Kasus Ahok sampai pengadilan
Banyak pihak berkomentar baiknya Bareskrim menunda penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Namun Wakapolri Komjen Syafruddin punya keputusan lain, menurutnya laporan tersebut akan tetap diproses hingga ke pengadilan.
"Laporan itu tetap didalami Bareskrim."
"Semua laporan termasuk itu pasti ditindaklanjuti sampai tuntas."
"Tidak ada yang tidak ditindaklanjuti," ungkap Syafruddin, Sabtu (21/10/2016) usai menghadiri Apel Hari Santri Nasional, di Monas, Jakarta Pusat.
Bahkan apabila sudah waktunya, pasti Ahok akan dipanggil sebagai terlapor.
Terlebih minggu depan, penyidik Direktorat Tindak Pidana UmumBareskrim Polri akan memulai memeriksa para saksi ahli.
Nantinya keterangan saksi ahli itulah yang akan menentukan apakah sambutan Ahok di Pulau Seribu itu masuk dalam penistaan agama atau tidak.
Lebih lanjut, Syafruddin juga mengimbau masyarakat tidak khawatir dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ke Polri.
Mantan Kalemdikpol ini menjamin Polri akan tetap obyektif serta profesional menanggapi seluruh laporan.
Termasuk yang melibatkan pejabat sekalipun.
"Semua laporan pasti ditindaklanjuti, diselidiki, percayakan saja pada kami. Silahkan diikuti prosesnya, Bareskrim terbuka," kata Syafruddin.
Sumber http://bangka.tribunnews.com/2016/10/24/88616-orang-teken-petisi-dukung-mui-penjarakan-ahok?page=3
Koment ts.... Respon yg luar biasa...
Kasus ini akan sampai di pengadilan
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Hanya dalam waktu sekitar seminggu, 88.616 pendukung menyatakan dukungan mereka untuk mengusut tuntas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dilansir Wartakotalive.com, sampai Minggu (23/10/2016) sekitar pukul 16:58, tercatat 88.616 orang yang mendukung petisi 'Dukung MUI Penjarakan Ahok'.
Jumlah itu masih akan terus bertambah karena dalam website https://www.change.org akan mengejar ke angka 150.000 dukungan.
Petisi dukungan terhadap sikap MUI untuk memenjarakan Ahokitu bisa diikuti melalui website https://www.change.org.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 34.683 orang menyatakan diri mengikuti petisi untuk mendukung upaya pengusutan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh polisi.
Jumlah itu tercatat pada Selasa (18/10/2016) sekitar pukul 21:20 dan diprediksi terus bertambah.
Dua menit sebelumnya jumlah pendukungnya baru 34.405 orang.
Selasa sore jumlah pendukung baru sekitar 20.000 orang.
Dalam halaman pertama petisi dukungan itu terdapat penjelasan terkait petisi itu.
Isi penjelasan itu menyebutkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya secara resmi telah mengeluarkan Pendapat dan Sikapnya terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Cahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu Jakarta pada 27 September 2016.
Sikap dan Pendapat MUI diambil setelah sebelumnya mengadakan Rapat Pimpinan Ormas Islam di kantor MUI.
Rapat dihadiri 50 ormas Islam dan ormas nasionalis.
Gubernur Ahok sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam atas ucapannya tersebut.
Wakapolri tegaskan Kasus Ahok sampai pengadilan
Banyak pihak berkomentar baiknya Bareskrim menunda penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Namun Wakapolri Komjen Syafruddin punya keputusan lain, menurutnya laporan tersebut akan tetap diproses hingga ke pengadilan.
"Laporan itu tetap didalami Bareskrim."
"Semua laporan termasuk itu pasti ditindaklanjuti sampai tuntas."
"Tidak ada yang tidak ditindaklanjuti," ungkap Syafruddin, Sabtu (21/10/2016) usai menghadiri Apel Hari Santri Nasional, di Monas, Jakarta Pusat.
Bahkan apabila sudah waktunya, pasti Ahok akan dipanggil sebagai terlapor.
Terlebih minggu depan, penyidik Direktorat Tindak Pidana UmumBareskrim Polri akan memulai memeriksa para saksi ahli.
Nantinya keterangan saksi ahli itulah yang akan menentukan apakah sambutan Ahok di Pulau Seribu itu masuk dalam penistaan agama atau tidak.
Lebih lanjut, Syafruddin juga mengimbau masyarakat tidak khawatir dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ke Polri.
Mantan Kalemdikpol ini menjamin Polri akan tetap obyektif serta profesional menanggapi seluruh laporan.
Termasuk yang melibatkan pejabat sekalipun.
"Semua laporan pasti ditindaklanjuti, diselidiki, percayakan saja pada kami. Silahkan diikuti prosesnya, Bareskrim terbuka," kata Syafruddin.
Sumber http://bangka.tribunnews.com/2016/10/24/88616-orang-teken-petisi-dukung-mui-penjarakan-ahok?page=3
Koment ts.... Respon yg luar biasa...
Kasus ini akan sampai di pengadilan
0
2.9K
50


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan