Quote:
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk dan menugaskan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI, menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang cuti kampanye Pilkada DKI 2017.
Penunjukan Sumarsono sebagai Plt gubernur DKI Jakarta dilakukan di Kemendagri, Rabu (26/10) siang.
.
Sumarsono akan bertugas sebagai Plt Gubernur sejak 28 Oktober 2016 sampai 11 Febuari 2017. Plt Gubernur juga diberikan fasilitas dan hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
.
Kemudian tugas dan wewenang Plt yaitu, melaksanakan kepemimpinan daerah dan kebijakan, menjaga ketenteraman ketertiban masyarakat dan menjaga netralitas PNS pada Pilgub DKI 2017 dan lainnya.
.
Selain itu, Plt Gubernur DKI Jakarta akan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri. Masa jabatan sebagaimana maksud berakhir setelah Gubernur dan Wakil Gubernur selesai menjalankan cuti di luar tanggungan.
Untuk diketahui, berdasarkan Permendagri 74 tahun 2016, Plt Gubernur tidak memiliki kewenangan penuh. Plt nantinya bertugas menjembatani dan menyambungkan kebijakan gubernur.
.
Semua kebijakan yang diambilnya harus tetap mendapatkan persetujuan Mendagri. Misalnya terkait Perda APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah.
sumber
Dki khususnya dan NKRI akan damai tanpa bacot