- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menyambangi Rumah Baru SBY Pemberian dari Negara
TS
yiuzama
Menyambangi Rumah Baru SBY Pemberian dari Negara
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono memiliki rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Letaknya tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.
Proses pembangunan sudah hampir selesai saat Kompas.com mendatangi rumah baru SBY itu. Terlihat beberapa pekerja bangunan sedang melakukan pengecatan dan pemasangan instalasi listrik.
Rumah tersebut terdiri dari dua lantai. Di bagian tengah halaman depan rumah tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.
Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya. Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar. Menurut keterangan pekerja bangunan di lokasi, bangunan rumah SBY berdiri di atas tanah dengan luas kira-kira 4.000 meter persegi.
Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah. Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu. Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu. Pintu dan jendelanya berukuran besar.
Kepala Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, pemberian rumah itu merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan presiden. Adapun dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
"Jadi, ada undang-undang dan perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan presiden itu," ujar Mashrokan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/10/2016) malam.
Secara simbolik, penyerahan rumah baru itu dilakukan oleh Sekretaris Mensesneg Setya Utama mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Rumah itu dibangun sekitar setahun terakhir. Mashrokan enggan menyebutkan total nilai rumah tersebut.
"Penyerahan rumah baru oleh Kemensetneg kepada Pak SBY dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2016 yang lalu," ujar Mashrokan.
http://nasional.kompas.com/read/2016...an.dari.negara
Ini Peraturan yang Sebutkan Mantan Presiden dan Wapres Dapat Rumah dari Negara
Jakarta - Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapat rumah dari negara. Pemberian itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52/2014.
Perpres itu ditandatangani oleh SBY pada (2/6/2014). Perpres berisi tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berikut isi pasal krusial tersebut, seperti dilihat pada Sabtu (29/10/2016):
Pasal 1 ayat (1): Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Pasal 1 ayat (2): Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode, dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden.
Pasal 2 ayat (1): Rumah kediaman yang layak adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum: a. Berada di wilayah Republik Indonesia b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan memadai c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
Pasal 3 ayat (2): Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Pasal 4 ayat (1): Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu tahun anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Pasal 4 ayat (2): Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan dengan cara a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.
Pasal 5: Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh negara.
Pasal 6 ayat (1): Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 6 ayat (2): Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat a. Nama Mantan Presiden dan/atau nama Mantan Wakil Presiden b. Letak rumah c. Luas dan harga tanah dan bangunan.
Pasal 7: Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 8: Pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berhenti dari jabatannya dan sampai dengan saat ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Sementara ketentuan mengenai rumah kediaman yang layak serta perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pengadaan rumah bagi mantan presiden dan mantan wapres sesungguhnya sejak dulu telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 81/2004 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, dan kemudian diubah menjadi Perpres Nomor 88/2007 yang ditandatangani Presiden SBY. Namun karena aturan itu dianggap belum mengakomodir, dibuatlah aturan baru.
Selain Perpres 52/2014, peraturan tentang pemberian rumah pada mantan presiden dan wapres tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 8.
Pasal 8 UU tersebut berbunyi, 'Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya'. Selain rumah, mantan presiden dan mantan wapres juga disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
http://news.detik.com/berita/d-33324...ah-dari-negara
jgn asal klaim lo jok ini bukan prestasi lo..
0
6.2K
Kutip
45
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan