Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tanahkelahiranAvatar border
TS
tanahkelahiran
Pernyataan Ahok Dinilai Sudah Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama
Pernyataan Ahok Dinilai Sudah Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan pertama kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), terkait dengan kasus penistaan agama.

Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chaerul Huda menilai, ucapan orang nomor satu di Jakarta itu sudah memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 156 a KUHPidana.

"Menurut saya, itu sudah masuk unsur pidana ya," kata Chaerul, Selasa (25/10/2016).

Berita RekomendasiAlasan Bareskrim Panggil Ahok di Luar JadwalSelidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama, Polisi Akan Gandeng Ulama Jatim

Pasal 156 a KUHPidana diketahui berbunyi, ‘Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'.

Menurutnya, hal tersebut jangan dikaitkan dengan pilkada dan sikap dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jangan kaitkan proses hukum dengan pilkada atau sikap MUI. Jadi tersangka atau tidak kan didasarkan pada hukum acara pidana. Tidak ada hubungannya dengan pilkada atau sikap MUI," pungkasnya. (wal)

Sumber: http://m.okezone.com/read/2016/10/25...enistaan-agama
0
8K
147
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan