

TS
metrotvnews.com
Pihak Jessica Resmi Ajukan Banding

Metrotvnews.com, Jakarta: Pengacara Jessica Kumala Wongso yang diwakili Yudi Wibowo Sukinto resmi mengajukan banding. Akte permintaan banding sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sudah (mengajukan) banding hari ini," kata Yudi pada Metrotvnews.com, Jumat (28/10/2016).
Dari salinan dokumen yang diterima Metrotvnews.com, akte permintaan banding tercatat dalam Nomor 85/AKTA.PID/2016/PN.JKT.PST. Dalam surat itu, Yudi selaku tim pembela Jessica mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.
(Baca: Naik Banding, Hukuman Jessica Diprediksi tak Berubah)
Yudi berharap, hakim nantinya mempertimbangkan sejumlah fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama. "Yang belum dipertimbangkan, yaitu pleidoi kita, ahli kita. Hakim PN Jakarta Pusat tidak menerapkan hukum dengan benar," tegasnya.
Ketika ditanya keyakinan menang pada tingkat banding, Yudi menyerahkan semuanya pada Tuhan. "Insya Allah," jawab dia singkat.

Akte permintaan banding Jessica Kumala Wongso -- MTVN/Renatha Swasty
Kemarin, Jessica divonis majelis hakim 20 tahun penjara. Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin.
(Baca: Jessica Divonis 20 Tahun, Pengamat: Hakim Ambil Putusan Aman)
Hakim berpendapat, unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Unsur delik yang dimaksud, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain.
Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa. Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa.
Vonis terhadap Jessica sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa mulai dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera, dianggap majelis hakim sebagai satu rangkaian proses pembunuhan berencana. Selain itu, hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.
Pertimbangan lainnya, Jessica satu-satunya orang yang patut diduga melakukan sesuatu terhadap kopi Mirna. Jessica adalah orang yang paling lama menguasai kopi sampai diseruput Mirna.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ajukan-banding
---
Kumpulan Berita Terkait KEMATIAN MIRNA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
2.6K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan