Quote:
DEPOK - Dinas Pendidikan Kota Depok menerima perwakilan pendemo yang berorasi di halaman Balaikota Depok, Jalan Margonda, Kamis (27/10/2016). Mediasi yang diterima langsung oleh Sekretaris Disdik, Siti Chaerijah dan disaksikan oleh petugas Satpol PP dan Kepolisian ini berlangsung alot.
Massa yang datang meminta Disdik Kota Depok mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di sejumlah sekolah. Sementara, Siti membantah atas keterangan yang ditujukan untuk instansinya itu dari tudingan pungli terjadi di sekolah-sekolah.
"Sebetulnya, kalau dikatakan pungli tidak ada karena setelah di cek ke sekolah sudah melalui mekanisme musyawarah sekolah dengan orangtua murid," kata dia.
Bagi yang tidak mampu atau keberatan dengan sumbangan itu, lanjut dia, orangtua berhak menolak. "Kami imbau kepada sekolah harap fasilitasi. Jadi,yang tidak mampu diusahakan jangan ditarik sumbangan apapun,”katanya
Orangtua, kata dia, berhak menolak saat rapat atau sudah putusan rapat. Itu dikatakannya terdapat dalam surat Peraturan Menteri Pendidikan. Istilahnya mau nyumbang nol rupiah pun boleh sehingga tak ada paksaan," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa jika ada unsur paksaan dalam sumbangan sekolah, pihak disdik akan menegur sekolah yang bersangkutan. "Yang tidak mampu ya tidak usah menyumbang. Pelayanan terhadap siswa harus tetap sama bagi yang mampu atau yang tidak,"katanya.
SUMBER
No Pungli, No Pungli
