- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Vonis Jessica Bersalah, Hakim Pakai Bukti Tak Langsung


TS
phd.indeception
Vonis Jessica Bersalah, Hakim Pakai Bukti Tak Langsung
Jakarta, CNN Indonesia ‐‐ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan bukti tak langsung, atau circumstance evidence dalam memutuskan Jessica Kumala Wongso bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin.
Salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah berdasarkan Jessica terbukti menaruh racun sianida ke es kopi vietnam yang diminum Mirna.
"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana, tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun. Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Circumstance Evidence yaitu bukti menceritakan suatu fakta yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi.
Dalam putusan hakim, bukti tak langsung berasal dari beberapa kejadian, yaitu siapa yang memesan, siapa yang menguasai minuman itu, dan ada gerak-gerik mencurigakan.
"Bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjad circumstance evidence. Secara materiil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling berkesesuaian maka secara objektif terdakwa mlakukan perbuatan tersebut. Teori kesengajaan yang diobjektifkan terdakwa telah sengaja melakukan tindak pidana pada korban dan memenuhi unsur yang didakwakan JPU," kata Kisworo.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bisa menggunakan bukti langsung dan tak langsung.
Fickar menyebut tidak ada bukti langsung Jessica menaruh racun, namun hakim mendasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti. Seperti Jessica datang, memesan hingga membayar kopi terlebih dahulu. "CCTV dan perpindahan tas di atas meja juga menjadi contoh bukti tak langsung," ujarnya.
Dengan merangkai bukti-bukti yang berdiri sendiri itu, menurut Fickar, hakim berkeyakinan dalam menjatuhkan vonis berdasarkan bukti tak langsung.
"Bukti tidak langsung yaitu bukti yang tidak langsung membuktikan perbuatan tindak pidana seseorang," katanya.
Fickar menambahkan, berdasarkan KUHAP Pasal 183, hakim bisa memvonis berdasarkan alat bukti dan keyakinan. Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan sakti, keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Asal ada minimal dua alat bukti, majelis bisa menjatuhkan vonis," katanya.
http://cnnindonesia.com/nasional/201...i-tak-langsung

Salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah berdasarkan Jessica terbukti menaruh racun sianida ke es kopi vietnam yang diminum Mirna.
"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana, tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun. Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Circumstance Evidence yaitu bukti menceritakan suatu fakta yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi.
Dalam putusan hakim, bukti tak langsung berasal dari beberapa kejadian, yaitu siapa yang memesan, siapa yang menguasai minuman itu, dan ada gerak-gerik mencurigakan.
"Bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjad circumstance evidence. Secara materiil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling berkesesuaian maka secara objektif terdakwa mlakukan perbuatan tersebut. Teori kesengajaan yang diobjektifkan terdakwa telah sengaja melakukan tindak pidana pada korban dan memenuhi unsur yang didakwakan JPU," kata Kisworo.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bisa menggunakan bukti langsung dan tak langsung.
Fickar menyebut tidak ada bukti langsung Jessica menaruh racun, namun hakim mendasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti. Seperti Jessica datang, memesan hingga membayar kopi terlebih dahulu. "CCTV dan perpindahan tas di atas meja juga menjadi contoh bukti tak langsung," ujarnya.
Dengan merangkai bukti-bukti yang berdiri sendiri itu, menurut Fickar, hakim berkeyakinan dalam menjatuhkan vonis berdasarkan bukti tak langsung.
"Bukti tidak langsung yaitu bukti yang tidak langsung membuktikan perbuatan tindak pidana seseorang," katanya.
Fickar menambahkan, berdasarkan KUHAP Pasal 183, hakim bisa memvonis berdasarkan alat bukti dan keyakinan. Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan sakti, keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Asal ada minimal dua alat bukti, majelis bisa menjatuhkan vonis," katanya.
http://cnnindonesia.com/nasional/201...i-tak-langsung

Diubah oleh phd.indeception 27-10-2016 12:03
0
1.3K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan