- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kebelet Pingin Gituan, Tahanan Narkoba Nekat Garap Isterinya di Sel Tahanan


TS
mtx98
Kebelet Pingin Gituan, Tahanan Narkoba Nekat Garap Isterinya di Sel Tahanan
FAJAR.CO.ID SIMALUNGUN – Tak tahan menahan nafsu birahi yang sudah lama belum terlampiaskan, Pasangan suami istri terdakwa narkotika, Junedi, (27) dan Nadia, (21), kepergok sedang bersetubuh di dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (25/10).
Parahnya, perbuatan itu dilakuakn keduanya sebelum menjalani sidang putusan dan terekam CCTV ruang tahanan.
Namun, terdakwa Junedi membantah saat hakim ketua Rozianti, SH, menegur perbuatannya itu sebelum sidang dimulai.
“Kami hanya mengingatkan kalian. Meskipun kalian suami istri, tetapi jangan begituan di depan umum, apalagi itu ruang tahanan,” ujar hakim Rozianti, Rabu (26/26).
Bahkan, karena masih tidak mengakui perbuatn mesum itu, Hakim Rozianti sempat marah kepada keduanya.
“Kalian tidak perlu membantah. Kami mengerti, tapi seharusnnya kalian permisi, entah ke kamar mandi, kamipun melihat kejadian itu dari CCTV pengadilan,” ungkap Rozianti yang awalnya marah jadi tertawa.
Setelah menasehati, majelis hakim pun membacakan putusan kedua terdakwa.
Terdakwa Junedi dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 0,6 gram sabu dan divonis 6 tahun penjara denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Julita Nababan, SH yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara.
Sementara Nadia divonis majelis hakim selama 1,5 tahun penjara karena terbukti menyimpan dua butir pil ekstasi.
Sebelumnya JPU menuntutnya selama 2 tahun penjara, hukuman terdakwa lebih ringan setengah tahun dari putusan majelis hakim.
http://fajar.co.id/2016/10/26/kebele...etahuan-hakim/
Parahnya, perbuatan itu dilakuakn keduanya sebelum menjalani sidang putusan dan terekam CCTV ruang tahanan.
Namun, terdakwa Junedi membantah saat hakim ketua Rozianti, SH, menegur perbuatannya itu sebelum sidang dimulai.
“Kami hanya mengingatkan kalian. Meskipun kalian suami istri, tetapi jangan begituan di depan umum, apalagi itu ruang tahanan,” ujar hakim Rozianti, Rabu (26/26).
Bahkan, karena masih tidak mengakui perbuatn mesum itu, Hakim Rozianti sempat marah kepada keduanya.
“Kalian tidak perlu membantah. Kami mengerti, tapi seharusnnya kalian permisi, entah ke kamar mandi, kamipun melihat kejadian itu dari CCTV pengadilan,” ungkap Rozianti yang awalnya marah jadi tertawa.
Setelah menasehati, majelis hakim pun membacakan putusan kedua terdakwa.
Terdakwa Junedi dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 0,6 gram sabu dan divonis 6 tahun penjara denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Julita Nababan, SH yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara.
Sementara Nadia divonis majelis hakim selama 1,5 tahun penjara karena terbukti menyimpan dua butir pil ekstasi.
Sebelumnya JPU menuntutnya selama 2 tahun penjara, hukuman terdakwa lebih ringan setengah tahun dari putusan majelis hakim.
http://fajar.co.id/2016/10/26/kebele...etahuan-hakim/
0
2.7K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan