Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

C4lyps0Avatar border
TS
C4lyps0
Habib Rizieq Dilaporkan Soal Video 2 Tahun, ini Tanggapan Polisi


Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri terhadap Habib Rizieq Shihab.

Rizieq dianggap Sukmawati telah melecehkan Pancasila saat tabligh akbar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu yang videonya muncul di sebuah akun YouTube sejak dua tahun lalu. Sukmawati meminta polisi tegas.

"Secara normatif tentu kita terima laporan itu. Lalu kita proses. Tahapannya, videonya itu didapat pelapor dari mana? Jika dari YouTube nanti pemilik akun YouTube itu akan kita periksa. Apa motivasinya meng-upload (unggah) video itu," kata Ari saat dihubungi, Kamis (27/10) malam.

Lalu, Ari melanjutkan, tentu polisi akan memastikan keaslian video tersebut dengan cara memeriksa saksi ahli dan melakukan uji digital forensik. Polisi juga memastikan ada tidaknya pidana dalam kasus ini dan kelak akan memeriksa Rizieq.

"Tentu kita akan periksa, kita akan tanya, "Habieb maksud kalimatnya itu apa" dan seterusnya. Jadi kita akan profesional saja dalam menangani kasus ini. Tidak boleh berat sebelah," lanjut Ari.

Sebelumnya Sukmawati menuduh Rizieq melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr. Ir Soekarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Republik Indonesia.

Itu dikatakan Sukmawati saat melapor di Bareskrim Polri di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (27/10) siang. Sukmawati mengatakan baru melapor sekarang karena baru mengetahui adanya video tersebut pada bulan Juni 2016.

Laporan resmi tersebut bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Pasal yang dituduhkan ke Rizieq adalah tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

1 news

emoticon-Wow

Lagi2 Habib Rizieq dizalimi

emoticon-Mewek
0
6.9K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan