- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
RESMI : Jessica Dipidana 20 Tahun Penjara


TS
ottohasibuan
RESMI : Jessica Dipidana 20 Tahun Penjara
AKHIRNYA...
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Jakpus

Detik.com / 17.00 WIB, 27 Oktober 2016
Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica menyatakan putusan tersebut tidak adil. "Menurut saya putusan ini sangat tidak adil dan memihak," ujar Jessica menanggapi putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur, Jakarta Pusat, Jessica lalu menyerahkan tindakan hukum selanjutnya ke pengacaranya. Jessica divonis 20 tahun penjara karena hakim menilai unsur-unsur pembunuhan berencana terhadap Mirna terpenuhi.
"20 tahun!" teriak pendukung Mirna di depan ruang sidang PN Jakpus, Kamis (27/10/2016). Di kerumunan pendukung Mirna itu ada Sandy. Sandy yang duduk ini pun langsung menangis haru. Dia dipeluk kerabatnya. "Huuu," teriak pendukung Mirna dengan nada girang. Di persidangan, Jessica Kumala Wongso dihukum 20 tahun penjara. Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. "Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Kisworo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).
Majelis Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. Mirna pernah menasihati Jessica agar putus dari Patrick O'Connor. Puncak emosi Jessica terjadi saat bertemu Mirna yang ditemani suaminya Arief Soemarko di restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 8 Desember 2015.
SUMBER
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Jakpus

Detik.com / 17.00 WIB, 27 Oktober 2016
Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica menyatakan putusan tersebut tidak adil. "Menurut saya putusan ini sangat tidak adil dan memihak," ujar Jessica menanggapi putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur, Jakarta Pusat, Jessica lalu menyerahkan tindakan hukum selanjutnya ke pengacaranya. Jessica divonis 20 tahun penjara karena hakim menilai unsur-unsur pembunuhan berencana terhadap Mirna terpenuhi.
"20 tahun!" teriak pendukung Mirna di depan ruang sidang PN Jakpus, Kamis (27/10/2016). Di kerumunan pendukung Mirna itu ada Sandy. Sandy yang duduk ini pun langsung menangis haru. Dia dipeluk kerabatnya. "Huuu," teriak pendukung Mirna dengan nada girang. Di persidangan, Jessica Kumala Wongso dihukum 20 tahun penjara. Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. "Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Kisworo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).
Majelis Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. Mirna pernah menasihati Jessica agar putus dari Patrick O'Connor. Puncak emosi Jessica terjadi saat bertemu Mirna yang ditemani suaminya Arief Soemarko di restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 8 Desember 2015.
SUMBER
Diubah oleh ottohasibuan 27-10-2016 17:15
0
2.5K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan