Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bukan.laopanAvatar border
TS
bukan.laopan
Subsidi Dipangkas, Tarif Listrik Akan Naik 3 Kali per 2 Bulan
Pemerintah kembali memangkas alokasi anggaran untuk subsidi tahun depan menyusul rencana penyaluran tertutup bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan LPG 3 kilogram, serta pengurangan jumlah pelanggan listrik berdaya rendah.

Salah satu strategi untuk menghemat subsidi adalah dengan menaikkan tarif listrik berdaya rendah (450 VA dan 900 VA) untuk pelanggan yang dianggap mampu dan tidak berhak lagi disubsidi, sebanyak tiga kali setiap dua bulan mulai tahun depan.



Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, alokasi dana untuk subsidi yang disiapkan pemerintah sebesar Rp160,1 triliun, turun dibandingkan dengan pagu tahun ini Rp177,7 triliun di APBNP 2016.

Pemangkasan terbesar menyasar pos belanja subsidi energi, yang berkurang Rp17 triliun menjadi Rp77,3 triliun. Sementara untuk belanja subsidi non-energi turun sedikit, dari Rp83,3 triliun menjadi Rp82,7 triliun.

Berikut rincian alokasi anggaran untuk subsidi 2017 dan pembandingnya (Rp triliun):

Alokasi APBNP 2016 APBN 2017
Subsidi Energi 94,35 77,3
*BBM & LPG 3 Kg 43,68 32,3
*Listrik 50,66 45
Subsidi Non-Energi 83,3 82,7
Total 177,7 160,1


Dalam konferensi pers hari ini, Kamis (27/10), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pagu belanja subsidi energi turun signifikan pada tahun depan terutama berkat penyaluran BBM bersubsidi dan LPG 3 kg secara tertutup. Kebijakan ini diharapkan bisa menghemat anggaran sebesar Rp11,3 triliun.

Menurutnya, penyaluran bahan bakar bersubsidi secara tertutup tersebut akan dilakukan secara bertahap hanya kepada 26 juta rumah tangga miskin (RTM) dan 2,3 juta pelaku usaha mikro.

Sementara untuk subsidi listrik, pagu anggarannya dikurangi sebesar Rp5,65 triliun menjadi Rp45 triliun pada tahun depan. Untuk itu, pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan menertibkan pelanggan listrik yang dianggap sudah tak layak menerima subsidi.

Sri Mulyani menjelaskan, langkah-langkah yang akan diambil antara lain, dengan membatasi penggunaan listrik golongan R1 atau berdaya 450 Volt Ampere (VA) hanya untuk 9,1 juta pelanggan.

Demikian pula dengan penggunaan listrik golongan R2 atau berdaya 900 VA, pemerintah membatasi hanya untuk 4,05 juta pelanggan saja.

"Untuk pelanggan rumah tangga mampu, dengan daya 900 VA, tarif akan disesuaikan secara bertahap tiga kali per dua bulan," tegas Sri Mulyani.

Dia mengatakan, kebijakan subsidi energi ini menggunakan pemutakhiran basis data terpadu (PBDT) 2015, yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian Sosial. (ags/gen)


http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...i-per-2-bulan/
0
1.5K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan